Kasus Dugaan Money Politic

Politisi Maimanah Umar dan Anaknya Segera Diadili

Pekanbaru-Kasus dugaan Money Politik oleh Maimanah Umar caleg DPD RI Dapil Riau dan Maryenik Yanda caleg DPRD Riau Dapil Kampar akhirnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut, pada Rabu sore (29/4/2014) lalu.
 
Pelimpahan tersebut dilakukan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaaan (P-21). Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Akmal Abbas SH MH menyebutkan, pelimpahan tahap II sudah dilakukan Rabu sore lalu dan Selanjutnya Kejati akan serahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.
 
Dilanjutkan, penyerahan berkas terlapor ini berikut dengan barang bukti dari penyidik Polda ke Kejati Riau dilakukan setelah pihaknya menelaah berkas perkara, dan kemudian jaksa peneliti tidak menemukan adanya kekurangan sehingga dinyatakan lengkap (P-21). "Satu kali berkasnya pernah kita kembalikan ke Polda. Karena masih ditemukan adanya kekurangan. Sekarang sudah lengkap dan siap untuk disidangkan," ujar Akmal.
 
Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo pada Rabu sore menyebutkan, bahwasanya tim penyidik Polda Riau telah melengkapi berkas yang sebelumnya dikembalikan oleh kejaksaan untuk melengkapi Petunjuk-petunjuk terkait keterangan domisili serta tambahan saksi saat kejadian. "Berkas tersebut sudah kita lengkapi dan kita serahkan ke kejaksaan, secepatnya sudah bisa disidangkan," paparnya diujung sambungan telpon.
 
Kedua Caleg tersangka dugaan money politik tersebut akan dijerat dengan pasal 301 ayat 1 junto pasal 89 huruf D dan E junto pasal 81 dan pasal 86 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif dengan ancaman dua tahun penjara.
 
Untuk diketahui, Maimanah Umar Caleg DPD RI asal Riau dan anaknya Maryenik Yanda Caleg Golkar Dapil Kampar resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mendapatkan cukup bukti serta berdasarkan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dari KPU, yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu setelah diketahui membagi-bagikan baju batik di wilayah kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar Riau, sambil meminta warga yang disantuni untuk memilih keduanya. (rep05/hrc)