Sebanyak 3.505 Dugaan Pelanggaran Pemilu Diproses Bawaslu
Jakarta-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memproses sebanyak 3.507 dugaan pelanggaran pemilu. Hanya 18 kasus yang tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilu.
"Total pelanggaran sampai sekarang ini mencapai angka 3.507, yang terdiri dari pelanggaran pidana, pelanggaran etik penyelenggara pemilu, pelanggaran administrasi. Dan ada yang ternyata bukan pelanggaran pemilu," ujar Anggota Bawaslu Nasrullah di Gedung Bawaslu, Rabu (16/4/2014) malam.
Dia mengungkapkan, dari angka tersebut, pelanggaran paling banyak merupakan pelanggaran administrasi pemilu, yaitu 3.238 kasus. Adapun pelanggaran pidana pemilu yang dilanjutkan Bawaslu ke kepolisian ada sebanyak 209 kasus.
"Pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu yang kami rekomendasikan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) ada 42 kasus. Dan bukan kategori pelanggaran pemilu, 18 kasus," kata Nasrullah.
Ia mengatakan, pelanggaran paling banyak dilakukan saat tahapan pemutakhiran data pemilih dan saat kampanye. Total pelanggaran pada tahapan itu, kata dia, mencapai 3.272 kasus. Sisanya, dilakukan saat masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara. (rep05)
Tulis Komentar