KPU: Ini Tata Cara Pengajuan Calon Presiden
Jakarta-Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden(capres/cawapres) pada 18 hingga 20 Mei 2014. Setelah resmi mendaftar, KPU akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi mereka.
"Petugas memiliki waktu maksimal empat hari untuk memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen setiap pasangan calon," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Selasa 15 April 2014.
Ferry mengatakan pihaknya juga menggelar pemeriksaan kesehatan terhadap para bakal pasangan calon. Tahap ini akan dilakukan oleh dokter dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU.
"Kami akan kerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Nantinya, penunjukan rumah sakit dan kriteria sehat ditetapkan berdasarkan rekomendasi IDI," tulisnya.
Ferry melanjutkan hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pasangan calon akan disampaikan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung. KPU memberikan waktu kepada mereka melengkapi dokumen yang belum lengkap untuk kembali diverifikasi oleh petugas.
"KPU akan menetapkan nama-nama pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 10 Juni 2014. Setelah itu dilakukan pengambilan nomor urut, penetapan nomor urut dan pengumuman pasangan calon kepada publik," jelasnya.
KPU telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sejak Desember 2014, KPU telah mulai melaksanakan tahapan persiapan. Salah satunya penyusunan, penetapan dan pengundangan segala peraturan yang menyangkut teknis dalam penyelenggaraan pemilu presiden. (rep05)
Tulis Komentar