Riau Raya

Resmi: 9 April, Pemprov Riau Tetapkan Libur Nasional

Pekanbaru-Akhirnya Pemprov Riau menetapkan 9 April sebagai hari libur, karena masyarakat akan mengikuti Pemilu 2014. Kebijakan tersebut mengikuti Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 14 tahun 2014 tentang penetapan pemungutan suara Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014, ditetapkan pada 9 April 2014 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.
 
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengeluarkan Surat Keputusan nomor 100/TAPEM/95.04 untuk selanjutnya mensosialisasikan kepada instansi pemerintah, swasta dan seluruh kegiatan usaha untuk melaksanakan dan mempedomani keputusan tersebut.
 
Di dalam surat tersebut juga dihimbau kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh wilayah Provinsi Riau agar menggunakan hak pilihnya dengan tetap menjaga netarilitas.
 
"Juga diimbau kepada seluruh pimpinan perusahaan swasta dan lembaga lainnya untuk memfasilitasi seluruh karyawannya untuk dapat memberikan hak pilihnya," terang Kabiro Humas Stedaprov Riau, Fahmizal Usman, Senin (7/4/2014).
 
Kemudian bagi perusahaan yang menjalankan proses produksi yang tidak dapat dihentikan pada 9 April 2014 tersebut agar dapat mengatur jadwal pekerjaan supaya tidak terganggu, sebagaimana Surat Edaran Meneteri Tenaha Kerja dan Transmigrasi RI nomor Se.2/Men/III/2014 tanggal 26 Maret. (rep05/grc)