Hukum

Ganti Rugi Lapindo, SBY Langsung Telepon Ketua MK

Jakarta-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sempat menghubungi Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva untuk memastikan maksud dari putusan Mahkamah mengenai pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo. SBY mengakui putusan MK itu sempat ada yang menafsirkan negara bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban terhadap korban. 
 
"Namun, setelah membaca langsung amar putusan MK dan mengikuti pernyataan dari Ketua MK Hamdan Zoelva serta saya telepon langsung beliau, putusan itu artinya negara bertanggung jawab untuk memaksa Lapindo menyelesaikan kewajibannya," kata Presiden SBY kepada para pimpinan media massa di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu malam, 5 April 2014.
 
MK mengabulkan uji materi korban semburan lumpur Lapindo di area peta terdampak. Menurut MK, Pasal 9 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang APBN 2013 bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, kewajiban membayar menjadi tanggung jawab PT Lapindo Brantas, bukan beban APBN. 
 
Tanggung jawab negara, menurut putusan Mahkamah Konstitusi, adalah memaksakan Lapindo Brantas, anak usaha Grup Bakrie, melalui kekuasaannya agar menyelesaikan ganti rugi terhadap warga korban lumpur Sidoarjo yang berada di peta area terdampak. 
SBY menjelaskan kewajiban PT Lapindo Brantas saat ini masih menyisakan tanggungan ganti rugi kepada warga korban area terdampak sekitar Rp 700 miliar dan kurang-lebih Rp 600 miliar yang berupa bisnis (komersial). Sedangkan korban di luar area terdampak memang menjadi tanggung jawab negara dan sudah dianggarkan dalam APBN 2014 sebesar Rp 1,3 triliun.
 
SBY meminta PT Lapindo segera menyelesaikan kewajibannya, yaitu menuntaskan sisa tanggungan kepada korban lumpur Sidoarjo. "Saya sebagai kepala negara meminta Lapindo untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Kalau tidak, negara terpaksa akan membawa ke proses hukum," kata Presiden. 
 
Presiden mengaku sudah mengirim surat kepada PT Lapindo yang isinya meminta perusahaan itu segera menyelesaikan tanggungannya kepada korban lumpur Sidoarjo di area terdampak. "Masalah ini harus segera selesai, kasihan mereka," kata SBY. 
 
Sebelumnya Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabussalla mengatakan sisa kewajiban Lapindo sebesar Rp 780 miliar dari total Rp 3,5 triliun yang diwajibkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007. Dari 12 ribu lebih berkas warga yang harus dibayar, tinggal 3.000 berkas tersisa. “Pokoknya, kalau ada uang, tidak usah diminta, kami akan bayar." (rep05)