Politik

Dinihari ini, Caleg Harus Bongkar APK!

Ketua Kelompok Kerja Panwaslu Rohil, Jaka Abdillah

BAGANSIAPIAPI - Partai politik (Parpol) dan Calon Anggota Legislatif (Caleg) diminta membongkar sendiri Alat Peraga Kampanye (APK), hingga Sabtu (5/4) dinihari nanti, begitu memasuki masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 9 April 2014. Hal ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 01 Tahun 2013 dan PKPU Nomor:15 Tahun 2013 tentang APK dalam pelaksanaan Pemilu.

Apalagi, jika pihak terkait tidak mengindahkan PKPU itu, maka yang bersangkutan bisa dijerat pasal pidana Pemilu. "Sesuai aturan Pemilu, masa tenang tiga hari jelang pemungutan suara, peserta Pemilu harus membongkar sendiri APK-nya. Jadi, terhitung Sabtu (5/4) dinihari, semua APK harus dibersihkan. Karena, masa tenang tidak dibenarkan menimbulkan hal yang tidak diinginkan terhadap masyarakat, termasuk mempengaruhi calon pemilih memalaui APK," papar Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kampanye, Panitian Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Jaka Abdillah, Jumat (4/4/14).
 
Diharapkan, keburukan pada Pemilu tahun lalu sebaiknya dihindari, di mana saat itu Parpol dan Caleg masih membiarkan APK tetap terpasang meski sudah memasuki masa tenang, dan menunggu Panwaslu yang menurunkannya. "Kejadian seperti ini diharapkan tidak terulang kembali. Karena,
penertiban APK sebaiknya dilakukan yang bersangkutan agar turut mensukseskan pesta demokrasi. Namun, jika imbauan ini tidak diindahkan, Panwaslu dibantu Satpol PP dipastikan tetap membongkarnya," jelas Jaka.

Sebab, terang Jaka, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 01 Tahun 2013 dan PKPU Nomor:15 Tahun 2013 tentang APK dalam pelaksanaan Pemilu. "Parpol dan Caleg yang tidak menurunkan APK pada masa tenang bisa dijerat pasal pidana Pemilu. Bahkan, Undang-undang tersebut dipertegas pada pasal 83 ayat 2, dan pasal 82 huruf e dan f, sanksinya pidana sesuai pasal 276 dengan ancaman kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp.12.000.000," rincinya.

Panwaslu juga mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Kepala Desa (Kades) tidak terlibat menjadi tim sukses Parpol dan Caleg. Imbauan ini disampaikan sehubungan informasi yang berkembang di masyarakat dan media massa, bahwa ada oknum Camat di Rohil yang menginstruksikan aparat desa memenangkan salah satu Caleg Golkar, Maharani Permatasari ST. "PNS dan Kades harus netral dalam Pemilu. Ini sesuai Pasal 86 ayat 3, apabila terbukti, maka akan dijerat dengan pasal 278 dengan ancaman penjara kurungan 1 tahun dan denda Rp12.000.000. Nah, bagi piahk yang dirugikan, diharapkan melaporkan masalah ini sesuai bukti kepada Panwaslu," tegasnya. (rep1)