Hukum

Sabu dan Ekstasi Rp 6,9 Miliar Gagal Diselundupkan

Jakarta-Sebanyak delapan kasus upaya penyelundupan narkoba melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta digagalkan oleh petugas Bea Cukai selama kurun waktu 25 Februari-17 Maret 2014. Total barang bukti yang diamankan dari pengungkapan tersebut, sebanyak 4.182 gram sabu dan 20 tablet happy five dengan nilai estimasi Rp 6,9 miliar.
 
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Okto Irianto mengatakan, dari hasil pengungkapan bersama Polres Bandara dan Badan Narkotika Nasional (BNN) diamankan 24 tersangka yang terdiri dari 12 warga negara Indonesia (WNI) dan 12 warga negara asing (WNA).
 
"Mereka diduga kurir dan penerima barang. Untuk WNA berasal dari Thailand dan Nigeria. Sementara WNI kebanyakan adalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang dimanfaatkan jaringan narkotika Internasional untuk membawa narkoba ke Tanah Air," paparnya, kemarin.
 
Menurut Okto, modus yang digunakan pelaku untuk mengirim dan membawa narkotika masih sama seperti sebelumnya, di antaranya disembunyikan di dalam tas ransel, celana dalam, tabung plastik card reader, kotak perhiasan dan majalah.
 
"Barang-barang haram tersebut dikirim dari Hongkong, China, Kuala Lumpur, India dan Afrika Selatan," ujarnya.
 
Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan, pelaku dan pengirim narkotika tersebut diduga satu jaringan yan berkaitan dengan pengungkapan kasus sebelumnya. "Kita masih dalami untuk mengungkap jaringan di atasnya," jelasnya.
 
Menurutnya, sejumlah TKI dari Malaysia dan China juga masih dimanfaatkan jaringan tersebut untuk memuluskan penyelundupan. Tidak hanya dimanfaatkan WNA, bahkan ada juga WNI yang memperdaya mereka.
 
"Biasanya para TKI dititipin barang untuk dibawakan ke keluarga pelaku di Indonesia, dengan alasan tidak punya biaya untuk pulang. Tetapi ternyata isinya narkotika. Ini juga karena budaya orang Indonesia terlalu ramah membantu orang," ujarnya. (rep05)