Fokus Rohil

Pegawai KUA Harus Pahami Kitab Kuning

Kepala Kemenag Rohil, H Agustiar S Ag

BAGANSIAPIAPI - Kantor Kementerian Agama (Kemanag) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tengah menanamkan bacaan kitab kuning atau arab gundul kepada pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) dan pihak kepenghuluan di Kecamatan Bangko. Tujuannya, agar pegawai KUA dan aparat kepenghuluan mengerti tata cara perkawinan sebelum meberikan izin menikah kepada warga. 

"Kitab kuning atau yang lebih dikenal kitab bacaan arab gundul disosialisasikan agar pegawai KUA dan aparat kepenghuluan mengetahui sejauh mana mereka mengerti tentang perkawinan sebelum memberikan izin nikah kepada warga. Karena, calon mempelai harus tahu tata cara membaca kitab kuning sebelum dinikahkan," ujar Kepala Kemenag Rohil, H  Agustiar S Ag, Selasa (19/3) di Bagansiapiapi.
 
Menurutnya, menanamkan kitap kuning lebih awal kepada pegawai KUA dan aparat kepenguhuluan sangat erat kaitannya dengan kebutuhan warga yang akan melangsungkan pernikanahan. "Jangan sampai calon mempelai lebih menguasai kitap kuning dari pegawai KUA dan aparat kepenghuluan, ini sangat memalukan. Apalagi, saya kira masih banyak pegawai KUA dan aparat kepenghuluan yang belum tahu membaca kitab gundul," ungkap Agustiar.
 
Bahkan, Agustiar mengancam akan menjatuhi sanksi pegawai KUA yang tidak mengerti membaca kitab kuning. "Akan kita pikirkan sanksinya seperti apa. Karena, pegawai KUA harus bisa mengajarkan kepada warga tentang kitap kuning seblum menikahkan calon mempelai," tegas Agustiar.
 
Apalagi, sambung Aghustiar, belakangan ini banyak warga yang melupakan kitap kuning sehingga tak bisa membaca arab gundul. "Padahal kitab kuning dalam pendidikan agama merujuk kepada kitab-kitab tradisional yang berisi pelajaran-pelajaran agama Islam (Diraasah Al-Islamiyyah) yang harus dihayati. Selain itu, orang yang membaca kitab kuning akan berpahala besar," ungkap Agustiar. (rep1)