PNS Rentan Penyakit akan Libur Hingga 19 Maret
Pekanbaru-Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dikategorikan rentan penyakit (kelompok khusus) diliburkan hingga Rabu 19 Maret mendatang. Rekomendasi untuk meliburkan para PNS yang rentan penyakit karena asap ini sudah disetujui Gubernur Riau Annas Maamun.
Demikian disampaikan Kadiskes Riau Zainal Arifin, Jumat (14/3). Menurut Zainal, rekomendasi meliburkan PNS ini setelah melalui rapat antar instansi mulai dari Diskes Riau, Diskes kabupaten/kota, RSUD Arifin Ahmad, organisasi profesi kesehatan, di antaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Palang Merah Indonesia (PMI).
"Sudah kami rekomendasikan ke Pak Sekda. Pak Wagub juga sudah mengetahui dan sudah menyetujuinya. Hasil rekomendasi ini juga disampaikan ke bupati/walikota," kata Zainal.
Menurut Zainal, PNS yang rentan penyakit karena asap tersebut di antaranya ibu hamil, ibu menyusui, PNS yang terkena penyakit paru-paru dan asma. Sedangkan mereka yang tidak tergolong itu, tetap bekerja seperti biasa, menjalankan tugas pelayanan dan pemerintahan.
"Rekomendasi ini berlaku bagi seluruh kantor pemerintahan di Riau, baik provinsi mau pun kabupaten/kota," terang Zainal, seperti dilansir riauterkini.
Tadinya, papar Zainal selain opsi pertama (kelompok khusus) ada juga dibahas opsi kedua, yakni meliburkan secara total aktivitas perkantoran pemerintahan, perbankan mau pun swasta, kecuali pelayanan kesehatan dan posko tanggap darurat asap.
Opsi kedua ini bisa saja direkomendasikan nantinya, jika kualitas udara benar-benar buruk. Selain itu, juga harus ada kajian teknis mendalam yang bisa membenarkannya. (rep05)
Tulis Komentar