Hukum

Ya Ampun, 4 Remaja Wanita & 3 Pria Digerebek di Kamar Hotel

 
KARIMUN - Petugas Satpol PP Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menggerebek, empat perempuan di bawah umur di dalam kamar nomor 207 Hotel Alishan, Tanjung Balai Karimun, Kamis malam.
 
Kepala Seksi Operasional Satpol PP Karimun, Rudy Rosever, mengatakan, saat penggerbekan, keempat perempuan yang berusia antara 15 dan 18 tahun itu sedang bersama tiga pria berusia antara 18 dan 21 tahun.
 
”Keempatnya kami jaring bukan dalam razia rutin, tetapi tindakan spontan beberapa anggota yang melihat mereka naik ke lantai 2 Hotel Alishan. Setelah diintai, ternyata mereka masuk kamar 207,” ujarnya.
 
Petugas menahan seluruh KTP mereka. Tak hanya itu, orangtua mereka pun diminta datang untuk membuat surat pernyataan.
 
“Kami berikan peringatan agar tidak terulang lagi," tegasnya.
 
Penggerebekan, lanjut Rudy, dilakukan bertujuan untuk mencegah pergaulan bebas dan mengantisipasi kasus perdagangan manusia maupun eksploitasi seksual anak di bawah umur.
 
Menurut dia, anak-anak di bawah umur tidak dibenarkan menginap di kamar hotel.
 
”Keberadaan mereka beramai-ramai dalam kamar hotel patut dicurigai. Makanya, kami bertindak agar mereka tidak terjebak pergaulan bebas. Apalagi menjadi korban eksploitasi seksual,” ucapnya.
 
Setelah dimintai keterangan dan menandatangani surat pernyataan bersama orangtua masing-masing, empat perempuan itu diizinkan pulang.(rep05)