Dua Caleg Bertarung dari Balik Jeruji Besi, Lho Kok Bisa?
RILIS CALEG ICW: Seorang pria memperhatikan Daftar Caleg Sementara dari situs milik KPU di Jakarta, Ahad (30/6). Indonesia Corruption Watch (ICW) meri
Nyonya Hening Puspita Rini (40), salah seorang calon legislatif (caleg) wanita dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terlibat dugaan kasus korupsi, kini meringkuk di rumah tahanan (rutan) Bangli.
Di Bali ada dua caleg yang berjuang dari bilik jeruji besi, satunya lagi yakni I Wayan Sukaja, caleg Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) daerah pemilihan kabupaten Tabanan untuk DPRD setempat yang meringkuk di lembaga pemasyarakatan setempat akibat korupsi dana bansos.
Mantan ketua DPRD Tabanan dan mantan anggota DPRD Bali itu divonis selama delapan bulan dan kini sudah mendekati bebas. Hening dan Sukaja dua caleg yang berjuang dari bilik jeruji besi. Hening Puspita Rini, sosok wanita yang masih berstatus anggota komisi IV DPRD Bali membidangi pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan rakyat diduga melakukan korupsi dana bantuan sosial pengadaan kain anggota PKK di Kabupaten Bangli dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp776 juta.
"Meskipun Hening telah ditahan, namun yang bersangkutan tetap bisa bertarung dalam Pemilu Legislatif 9 April 2014 dari bilik jeruji besi," tutur Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi.
Suami dari Nyoman Susrama itu tetap masuk dalam daftar caleg tetap (DCT) di DPRD Bali daerah pemilihan Kabupaten Bangli karena dugaan kasus korupsi itu belum divonis pengadilan dengan keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam peraturan perundang-undangan, seseorang dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon legislatif, salah satunya tidak pernah dihukum dengan vonis pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Putri sulung dari tiga bersaudara pasangan suami-istri Sugito-Nency Haryani itu, masih memenuhi syarat sebagai caleg dan tidak terapus dari DCT. Caleg PDIP untuk DPRD Bali dari daerah pemilihan Kabupaten Bangli pada Pemilu 2009 itu mendapat dukungan sekitar 20.000 suara.
Jika wanita setengah baya yang awalnya berambut pirang yang sengaja disemir dengan warna mencolok kembali mendapat dukungan masyarakat pada Pemilu 9 April 2014 dan terpilih kembali menjadi anggota DPRD Bali sebelum vonis ditetapkan, menurut Raka Sandhi berhak dilantik menjadi anggota DPRD Bali periode 2014-2019.
Masalahnya jika Hening Puspita Rini diputus Pengadilan setelah menjadi anggota DPRD Bali maka itu bukan lagi ranah KPU Bali, tapi kewenangan DPRD Bali menyangkut pergantian antarwaktu. (Rep01)
Tulis Komentar