Koruptor di Balik Revisi KUHAP? Menkumham Terluka
Mentri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana disponsori kepentingan para koruptor sangat melukai perasaan.
"Waduh, kalau seandainya itu benar, mereka punya data itu, tidak usah melalui proses hukum, saya wajib meletakkan jabatan hari ini juga, tidak menunggu besok," kata Amir, di halaman parkir kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2014. "Tidak ada itu (disponsori koruptor)."
Amir mengaku heran dengan tuduhan KPK lantaran revisi KUHAP sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu saat komisi antirasuah itu belum dibentuk. "(Revisi) itu usulan puluhan tahun tetapi baru di era saya itu bisa maju," ujar dia.
Sebelumnya, KPK mencurigai revisi KUHAP disponsori kepentingan para koruptor. Sebab, banyak pasal dalam naskah beleid itu yang bisa melemahkan aksi pemberantasan korupsi. "Jika revisi ini gol, padahal ada masukan yang disponsori koruptor, apa akibatnya?" kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain kepada Tempo, kemarin.
Zulkarnain mengatakan, jika revisi KUHAP ditetapkan menjadi undang-undang, proses penyelidikan, penyadapan, dan masa penahanan akan terhambat. Padahal, ia mengaku, KPK kini babak belur dalam melakukan kerjanya. "Misalnya, KPK terpaksa mengatur penahanan agak mundur, tidak langsung saat penyidikan, supaya tidak kehabisan waktu dan tersangka bebas demi hukum."
Dua pekan lalu, Ketua KPK Abraham Samad memprotes revisi KUHAP yang diusulkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada DPR. Samad menilai sedikitnya ada 12 pasal yang akan melemahkan kewenangan lembaganya. (Rep01)
Tulis Komentar