Pilihan
Mendagri: Tanggung Jawab Kepala Daerah ke Rakyat, Bukan Partai
Sabtu, 22 Februari 2025
Cuti Bersama 2025 dan Libur Awal Ramadhan 1446 H Resmi Ditetapkan
Sabtu, 22 Februari 2025
Gubri Abdul Wahid Sampaikan Program 100 Hari Kerja Usai Dilantik
Jumat, 21 Februari 2025
Jokowi Imbau Kepala Daerah PDIP Hadir Retret: Ini Urusan Pemerintahan
Jumat, 21 Februari 2025
Setelah di Lantik Presiden, Masyarakat Rohil Menunggu Janji Manis Bupati dan Wakil Bupati Yang Baru
Kamis, 20 Februari 2025

KPU Riau Diminta Anulir Keputusan Timsel KPU Pelalawan
Selasa, 18 Februari 2014 - 11:02:00 WIB

PELALAWAN - Polemik soal tim seleksi anggota KPU Pelalawan terus bergulir. Setelah diduga adanya anggota partai yang diloloskan oleh timsel KPU, akhirnya Jum'at kemarin (14/2), sejumlah peserta seleksi calon anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pelalawan yang keberatan terhadap keputusan hasil seleksi yang diumumkan timsel melayangkan surat kepada KPU Propinsi Riau.
Hal ini disampaikan oleh salah seorang peserta seleksi calon anggota KPUD Pelalawan periode 2014-2019 Budi Afrianto, Minggu (16/2). Menurutnya, dirinya bersama rekan-rekan yang merasa dizalimi atas keputusan timsel yang dianggap tidak profesional itu telah melayangkan surat ke KPU Riau pada hari Jum'at (14/2) kemarin.
"Ya, sudah kita masukkan surat gugatan terhadap putusan timsel anggota KPU Pelalawan ke KPUD Riau," ujarnya
Budi mengatakan bahwa gugatan itu bukan hanya ke KPU Riau saja, tapi surat gugatan berisikan ketidak profesionalisme, kompetensi, integritas dan independensi timsel itu juga dilayangkan ke beberapa lembaga yang berkompeten seperti ombudsmen dan lembaga penyelenggara pemilu lainnya di tingkat pusat.
"Pada hari Jum'at itu juga telah kita kirim surat tebusan ke Bawaslu Riau, Ombudsmen perwakilan Riau, KPU Pusat, Bawaslu pusat, dan DKPP,” lanjutnya
Point-point dari surat yang dilayangkan tersebut, sambungnya, diantaranya meminta KPU pusat melalui KPU Riau untuk menganulir keputusan timsel yang dinilai cacat hukum. Kemudian harus dinyatakan juga bahwa kinerja timsel gagal, maka untuk itu dilakukan seleksi ulang guna mencari anggota komisoner KPUD Pelalawan yang berintegritas dan profesional serta independen.
"Keputusan yang dilakukan timsel, kami nilai cacat hukum dan bertentangan dengan UU. Atas dasar itu, kami meminta KPU pusat dan KPU Riau untuk menganulir keputusan Timsel," tegasnya.
Di dalam surat yang dilayangkan ke lembaga penyelenggara pemilu baik di tingkat pusat dan Riau itu, lanjutnya, dijelaskan sejumlah alasan ketidak profesional timsel.
"Kita melampirkan bukti anggota parpol yang menjabat Ketua Dewan Penasehat suatu partai yang diloloskan timsel. Kita cantumkan juga KTA dan SK partai yang secara jelas mencantumkan nama orang yang diloloskan timsel. Selain kecurangan-kecurangan itu yang jelas dilakukan timsel, ada juga indikasi-indikasi nepotisme dalam keputusan timsel," ungkapnya.
Karena itu, masih menurut Budi, langkah ini diambil berdasarkan keputusan bersama peserta seleksi anggota KPUD Pelalawan yang merasa dizalimi oleh Timsel anggota KPU.
"Surat gugatan yang kita layangkan ini adalah keputusan bersama kita, langkah ini juga di tempuh peserta seleksi KPUD di Dumai, Siak dan meranti," tandasnya.
Menurutnya, selain ke lembaga-lembaga penyelenggara pemilu dan Ombudsmen, pihaknya juga akan mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru guna mendapatkan keadilan.
"Rencananya, Selasa besok (18/2), kita akan daftarkan ke PTUN di Pekanbaru, “ ungkapnya seraya mengatakan bahwa semua yang lakukan untuk meminta trasparansi dalam mewujudkan demokrasi yang jujur dan adil yang memiliki azas-azas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Dikatakannya, bahwa azas penyelenggaraan pemerintahan yang baik diantaranya azas kepastian hukum, azas tertib penyelenggaraan negara, azas kepentingan umum, azas keterbukaan, azas proporsionalitas, azas profesionalitas, dan azas akuntabilitas.
Sebagaimana di ketahui sebelumnya, tim seleksi yang di ketuai oleh DR Hidayat Syah MA, mengeluarkan keputusan meloloskan anggota Parpol aktif. Tak hanya itu, peserta yang lolos 10 besar juga sebagian besar memiliki hubungan kedekatan dengan timsel, disamping itu Timsel dinilai tidak bekerja secara profesional karena meloloskan incumbent komisoner KPUD yang berprofesi ganda sebagai guru padahal secara tegas komisoner KPU itu harus bekerja penuh waktu tidak boleh melaksanakan profesi lain selama masa keanggotaan.
"Semua keputusan timsel itu harus diselidiki latar belakangnya, banyak keputusan timsel bertentangan dengan UU KPU," pungkasnya (rep05)
LAINNYA
- Hasyim Asy'ari Terpilih Jadi Ketua KPU 2022-2027
- Tantowi Yahya Minta Maaf ke Umat Islam Telah Kunjungi Israel
- Sinyal PDI-P Akan Dukung Ahok Makin Kencang
- Mengejutkan, Ade Komarudin Mundur, Setya Novanto Terpilih Ketua Umum Golkar 2014-2019
- Ini Nasib Pemenang Konvensi Demokrat
- CSIS: Jokowi Capres Terkuat Saat Ini
Tulis Komentar