Konflik 5 Desa

1.500 Massa dari Kampar Siap Duduki Mapolda Riau

PEKANBARU - Suhu politik di Provinsi Riau menjelang Pelantikan Gubernur Riau Defenitif Februari 2014 ini, dan menjelang Pilkada Legislatif (Pileg) dan juga Pilkada Presiden (Pilpres) April 2014 ini makin memanas, menyusul bentrok masalah lima desa yang diperebutkan dua kabupaten di Riau yakni Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kampar yang mengakibatkan 5 orang oknum Satpol PP Rokan Hulu ditahan dan jadi tersangka di Polda Riau diduga terlibat perusakan mobil Pemkab Kampar.
 
Selasa siang (4/2) massa dari Forum Solidaritas Masyarakat Kampar Bersatu (FSMKB) berunjukrasa ke Mapolda Riau dan Kantor Gubernur Riau mendesak Kapolda Riau Brigjen Pol Condro Kirono menangkap Bupati Rohul Drs Achmad karena dituding sebagai otak kerusuhan di Desa Tanah Datar, Kampar. 
 
Bahkan massa yang nampak beringas dan marah ini mengobrak-abrik pintu gerbang Mapolda Riau dan pintu gerbang Kantor Gubernur Riau. Namun pintu gerbang ini tidak sampai diruntuhkan massa. Mereka masih menahan diri sampai Kapolda Riau dan Gubernur Riau agar menegakkan supremasi hukum, menindak Bupati Rohul Drs Achmad yang dituding sebagai biang keladi kerusuhan.
 
Menurut Koordinator Lapangan Aliansi Rakyat Kampar Berdaulat (ARKAB) Anwar kepada pers termasuk Riau Pos Online di Mapolda Riau siang tadi, bila Kapolda Riau Condro Kirono tak merespon tuntutan ini, maka pekan depan massa demonstran ini akan mengerahkan 1.500 massa Kampar  masuk dan menduduki Mapolda Riau. "Jika tuntutan Kami Bupati Rohul Achmad tidak diproses oleh Polda Riau maka pekan depan kami akan kerahkan 1.500 massa untuk masuk dan menduduki Mapolda Riau," kata Anwar.
 
Sejumlah spanduk yang dibentangkan massa yang terlihat beringas ini bertuliskan antara lain: Lima Desa Melayang, Kampar Siap Perang. Massa juga sempat memblokir Jalan Sudirman dekat Tugu Zapin Pekanbaru membuat Wakasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP Suratman dan jajarannya kewalahan mengatasi massa yang marah ini. Namun berkat kecepatan antisipasi aparat, massa berhasil didorong ke pinggir jalan dan lalu lintas lancar kembali.
 
Menurut KorlapnyaAnwar bahwa lima desa kembali masuk ke wilayah Kampar yakni Desa Tanah Datar, Intan Jaya, Muara Intan, Rimba Jaya, dan Rimba Makmur dan dikeluarkan dari wilayah Rohul sesuai Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 395K/TUN/2011 tanggal 10 September 2011. Keputusan MA ini telah ditindaklanjuti keluarnya Surat Mendagri Nomor 135.6/2779/SJ tanggal 31 Maret 2013 yang isinya memerintahkan Pemerintah Provinsi Riau melaksanakan percepatan penegasan batas daerah antara Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Rokan Hulu. Karena penetapan tapal batas wilayah antar kabupaten adalah kewenangan Pemprov Riau.
 
Diberitakan Riaupos.co, aksi massa ini dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 14.30 WIB, Selasa (4/2). (rep03)