30 Januari, Batas Akhir Pendaftaran CPNS Pemko Pekanbaru
PEKANBARU - Setelah diumumkan kemarin, 28 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lulus diminta untuk mendaftarkan dan melengkapi administrasinya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pekanbaru. Namun begitu, hingga saat ini baru satu pelamar CPNS yang lulus mendaftarkan diri lengkap dengan berkasnya.
Bahkan, beberapa CPNS datang ke BKD untuk menanyakan apa-apa syarat untuk segera mendaftar dan melengkapi berkas. Untuk itu, diminta kepada CPNS yang sudah lulus agar segera bisa mendaftarkan diri ke BKD saat jam kerja.
‘’Sesuai Juklak, pendaftaran CPNS itu sampai 30 Januari atau 12 hari kerja. Tapi saat ini baru satu yang mendaftrakan diri. Kita imbau untuk mereka yang lulus segera mendaftar dan melengkapi administrasinya. Jika lewat tanggal 30 Januari, tidak bisa kita proses,’’ terang Kepala BKD Pekanbaru, Hermanius dilansir Riaupos.co, Rabu (22/1) di Kantor Wali kota Pekanbaru.
Diterangkannya, proses selanjutnya di BKD hanya mengumpulkan berkas. Setelah itu diajukan ke BKN melalui BKN Regional XII untuk menetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebelum sah menjadi PNS. Terkait dengan berkas yang harus dibawa ke BKD untuk mendaftar, di antaranya adalah membawa kartu peserta ujian asli, ijazah legalisir, SKCK, pas foto, surat keterangan sehat, surat keterangan bersih dari hukum tetap, surat pernyataan siap ditempatkan di seluruh Indonesia serta surat bebas narkoba. Sementara itu, terkait jumlah yang akan diajukan Pemko untuk peluang CPNS tahun 2014, Hermanius mengaku masih menunggu Anjab dan telaah staf.
‘’Tuntaskan yang saat ini, kita sudah kehilangan 2 formasi jadi jangan sampai hangus lagi karena tidak mendaftar. Soal 2014, masih kita kaji karena banyak yang pensiun dan pindah. Tunggu Anjab baru kita ketahui jumlah keperluan CPNS Pemko Pekanbaru,’’ terangnya. (rep03)
Tulis Komentar