Riau Raya

Sering Langgar Wilayah Perairan, Australia Minta Maaf

Jakarta -  Pemerintah Australia mengakui telah melanggar wilayah perairan Indonesia beberapa kali dan akhirnya meminta maaf. Permintaan maaf tersebut disampaikan beberapa pejabat Australia melalui telepon kepada mitranya di Indonesia.
 
Surat permohonan maaf ini disampaikan Wakil Duta Besar Australia David Engel kepada Kementerian Luar Negeri, yang diwakili Direktur Asia Timur dan Pasifik Dewi Savitri Wahab pada pukul 3 sore, Jumat, 14 Januari 2014.
 
“Ya, saya menerima surat permohonan maaf sekitar pukul 3 tadi,” kata Dewi.
 
Pagi harinya di Canberra, Menteri Imigrasi dan Perlindungan Perbatasan Scott Morrison mengadakan konferensi pers bersama pejabat senior Departemen Pertahanan Australia, Letnan Jenderal Angus Campbell.
 
Menurut Morrison, pihaknya baru mendapat info tentang masuknya tentara Australia ke wilayah Indonesia pada Rabu lalu pukul 3 sore. Komando Perlindungan Perbatasan dalam operasinya secara tidak sengaja memasuki wilayah perairan Indonesia dalam beberapa kesempatan.
 
“Saya tekankan bahwa hal ini terjadi secara tidak sengaja dan tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemerintah Australia,” tutur Morrison.
 
Permohonan maaf juga disampaikan Kepala Staf Angkatan Laut Australia Laksamana Grigs kepada Kepala Staf AL Indonesia lewat telepon.
 
Namun Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop belum bisa menghubungi langsung Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, yang sedang dalam perjalanan menuju pertemuan ASEAN di Bagan, Myanmar.
 
Menurut Morrison, selain berniat menjelaskan, Bishop ingin menyampaikan permohonan maaf tanpa syarat atas nama pemerintah Australia. Pihaknya akan memberi jaminan bahwa hal itu tidak akan terulang.
 
Pelanggaran wilayah yang dilakukan Angkatan Laut Australia ini terjadi ketika mereka mendorong kapal kayu pencari suaka asal Afrika dan Timur Tengah yang menuju Australia kembali ke perairan Indonesia pada 19 Desember 2013 dan 6 Januari 2014.
 
Informasi lain ditulis media Australia, Faifax Media. Mereka menulis bahwa tiga kapal--termasuk friget dengan persenjataan penuh, HMAS Stuart--dan satu kapal lainnya melanggar batas 12 mil laut, sekitar 22 kikometer, sebanyak lima kali sejak 13 Desember tahun lalu.
 
 
Sementara itu, secara terpisah Indonesia mengecam pelanggaran wilayah oleh Australia dan menuntut penjelasan. Protes tersebut disampaikan dalam jumpa pers Deputi VII Menko Polhukam Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur, Marsekal Muda TNI Agus R. Barnas.
 
“Indonesia menuntut pihak Australia memberikan klarifikasi resmi dan jaminan bahwa pelanggaran keutuhan wilayah dan kedaulatan Indonesia tidak akan terulang,” kata Agus, dilansir Tempo.co. (Rep03)