Pilihan
Mendagri: Tanggung Jawab Kepala Daerah ke Rakyat, Bukan Partai
Sabtu, 22 Februari 2025
Cuti Bersama 2025 dan Libur Awal Ramadhan 1446 H Resmi Ditetapkan
Sabtu, 22 Februari 2025
Gubri Abdul Wahid Sampaikan Program 100 Hari Kerja Usai Dilantik
Jumat, 21 Februari 2025
Jokowi Imbau Kepala Daerah PDIP Hadir Retret: Ini Urusan Pemerintahan
Jumat, 21 Februari 2025
Setelah di Lantik Presiden, Masyarakat Rohil Menunggu Janji Manis Bupati dan Wakil Bupati Yang Baru
Kamis, 20 Februari 2025

MK Putuskan Sengketa Pilkada Riau pada Selasa Depan
Kamis, 16 Januari 2014 - 04:44:00 WIB

Jakarta-Rencananya hari Selasa depan(21/1/14), Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan perkara sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubennur Provinsi Riau periode 2013-2018, dengan nomor registrasi perkara terdaftar Nomor Perkara 189/PHPU.D-XI/2013.
Dimana pasangan nomor urut 1, yakni Herman Abdullah-Agus Widayat menggugat putusan pleno KPU Riau ke Mahkamah Konstitusi yang menentapkan pasangan nomor urut 2 Annas Maamun-Andy Rahcman sebagai pemenang Pilgubri pada akhir November tahun lalu.
Kepastian ini disampaikan kuasa hukum Pasangaan Annas Maamun-Andy Rachman, Rudi Alfonso, Kamis (16/1/14) saat dikonfirmasi terkait sidang putusan sengketa Pilkada Riau. Katanya, sidang putusan MK, dijadwalkan hari Selasa (21/1/14).
"Dari jadwal sidang yang kami terima, sidang putusan MK akan digelar pada hari Selasa, tanggal 21 Januari 2014," kata Rudi Alfonso.
Pengacara sejumlah pejabat yang terlibat kasus korupsi ini, juga mengatakan dirinya berkeyakinan, kalau gugatan yang diajukan pihak Pemohon akan ditolak majelis hakim MK. Alasan ini berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan Pemohon.
"Dari keterangan saksi Pemohon, saya lihat kurang menyakinkan majelis hakim. Apalagi ada juga alat bukti yang diajukan Pemohon ditolak jadi alat bukti majelis hakim," kata Rudi seperti dilansir riauterkini.
Memang sebelumnya, kuasa hukum Herman Abdullah-Agus Widayat Muharnis, membenarkan ada alat bukti yang mereka ajukan ke majelis hakim, berupa rekaman suara dan vidio. "Tapi rekaman tersebut tidak bisa diputar saat diperiksa majelis hakim, sehingga alat bukti tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti oleh MK," katanya usai sidang di MK kemarin. (rep05)
LAINNYA
Tulis Komentar