Politik

Minim Peserta, Empat Anggota KPU Riau Daftar Lagi

PEKANBARU - Empat orang Komisioner KPU Riau masing-masing T Edy Sabli, Budhiyan Putra Ali, Lena Farida dan Heryanti Hasan kembali akan mendafatar untuk ikut seleksi. Hingga hari kelima, pembukaan pendaftaran baru 11 orang mengembalikan formulir.

Hal ini disampaikan Kabag Program Data Organisasi dan SDM KPU Riau, Kamirin, Rabu (18/12/2013). "Keempat anggota lama ini akan mendaftar kembali, namun mereka masih sedang mengurus berkas-berkas," ungkapnya.

Dia mengatakan dari awal pembukaan  tanggal 13 Desember 2013 lalu, hingga kemarin  baru ada 11 pendaftar yang mengembalikan formulir ke Sekretariat Tim Seleksi (Timsel) di kantor KPU Riau.

"Yang mengambil formulir yang langsung ke Sekterariat baru 56 orang, tapi kita tidak membatasi untuk pengambilan formulir, karena formulir juga bisa diambil dengangan cara diunduh lewat website KPU," ungkapnya.

Ditambahkan Kamirin, pendaftaran untuk menjadi anggota KPU Riau tersebut akan dibuka sampai tanggal 22 Desember 2013 ini. Selanjutnya Timsel akan melakukan penyeleksian terhadap bahan administrasi, serta melakukan rangkaian tes untuk para calon komisioner.

Sementara itu ditempat yang terpisah, pengarah timsel KPU Pekanbaru, Abdul Wahid, juga mengatakan, hingga kemarin baru 3 pendaftar yang mengembalikan formulir ke sekretariat Timsel KPU Kota Pekanbaru. Padahal pendaftaran dibuka mulai pada tanggal 15 dan tutup 19 Desember 2013 ini.

Menurutnya hal ini berkemungkinan disebabkan para pendaftar harus menunggu selesainya surat dari Pengadilan Negeri (PN), dan dari pihak kepolisian. Karena di masa pendaftaran biasanya para pendaftar mengurus surat-surat tersebut secara bersamaan.

Ditambahkan Wahid, biasanya para pendaftar akan beramai-ramai mendaftar pada hari terakhir, yaitu Kamis (19/12/2013). Pendaftar diperkirakan mematangkan persiapan dan bahan-bahan yang harus diserahkan terlebih dulu.

Timsel, menurut Wahid,  akan memperpanjang masa pendaftaran jika sampai batas akhir jumlah pelamar di bawah 30 orang. “Jumlahnya harus lebih dari 30 orang. Minimal 31 orang. Kalau tidak akan dilakukan perpanjangan pendaftaran,” pungkasnya. (rep1)