Perbup Shalat Berjamaah Diteliti Pusat
PEKANBARU - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang juga Penjabat Gubernur Riau, Djohermansyah Djohan, berjanji akan mengusut pemecatan belasan pegawai honorer di Kabupaten Rokan Hulu. Mereka dipecat karena melanggar Peraturan Bupati (Perbup) tentang Shalat Berjamaah.
Dalam otonomi daerah, menurut Djohar, daerah tidak diberi wewenang mengatur bidang keagamaan. Sama halnya dengan sektor moneter, politik luar negeri, hukum dan peradilan. Karenanya, dia berjanji akan meneliti Perbup Rohul soal kewajiban bagi Pegawai mengikuti shalat berjamaah apakah bertentangan dengan UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah.
Djohan mengaku telah menerima laporan pemecatan belasan pegawai honorer di lingkungan Pemkab Rokan Hulu karena peraturan bupati tersebut. Bahkan, dia sudah menghubungi Bupati Rohul, Achmad, dan meminta menyampaikan langsung Peraturan Bupati yang mengatur terkait shalat berjamaah itu.
Seperti diketahui, Pemkab Rohul memecat dengan tidak hormat 19 pegawai honorer yang absen dalam shalat Subuh berjamaah di Masjid Islamic Center di Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu, baru-baru ini.
Kabag Humas Pemkab Rohul, Aulia Army Effendi, mengatakan belasan pegawai honorer itu melanggar Perbup dan Surat Keputusan (SK) Bupati Rohul yang mengatur hal tersebut. "Perbup dan SK kegiatan di Islamic Center itu mewajibkan seluruh pegawai yang muslim untuk shalat Dzuhur dan Ashar berjamaah, kemudian Subuh berjamaah setiap hari Jumat, dan pengajian setiap malam Kamis," kata Aulia, Jumat (13/12/2013).
Ia menjelaskan, peraturan itu diterbitkan Bupati Rohul Achmad bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai, dan menjaga citra agamis dari Rohul yang dikenal sebagai "Negeri 1.000 Suluk". Setiap pegawai wajib mengikuti kegiatan itu, bahkan pemerintah setempat memasang alat deteksi sidik jari di Masjid Islamic Center untuk alat daftar hadir.
Menurut dia, pemecatan itu merupakan buntut dari inspeksi mendadak pada 8 November lalu dimana pada saat itu terdapat 140 pegawai yang absen sujud tilawah pada shalat Subuh berjamaah di Islamic Center. Rinciannya adalah 70 yang absen adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 70 lainnya pegawai honorer. (rep1)
Tulis Komentar