Nasional

Dahlan ngotot PLN telah angkat 16.000 pegawai outsourcing

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, ngotot bahwa perusahaan pelat merah telah menjalankan instruksinya mengangkat pegawai outsourcing. Khusus untuk PT. PLN, perusahaan listrik negara itu telah mengangkat 16.000 pegawai alih daya menjadi pegawai tetap.
 
"Sudah, ada enam belas ribu diangkat pegawai tetap tapi bukan di PLN nya, tapi di anak perusahaan PLN," ujar Dahlan di Puri Denpasar Hotel, Jakarta, Rabu (11/12).
 
Menurutnya, pegawai alih daya yang merasa tak sependapat, dipersilakan untuk melakukan aksi unjuk rasa. Sebab, demo merupakan hak setiap individu.
 
"Silakan, enggak apa-apa. Itu kan hak mereka," tegasnya.
 
Sebelumnya, mantan karyawan outsourcing PLN, Ayi Cahyana, menceritakan kisah hidupnya bahwa dia selalu mendapatkan gaji di bawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal ini terus terjadi selama 8 tahun pengabdiannya.
 
"Saya kerja di PLN Bekasi. Awal kerja (2005) di gaji Rp 800.000, itupun hingga saya di PHK di 2013 hanya naik Rp 100.000-Rp 200.000 saja. Tentunya ini jomplang dengan karyawan yang (status) tetap hampir 4-5 kali gaji, padahal pendidikan sama. Ini sama saja ini selevel dengan office boy dengan level pendidikan SLTA," ujarnya Minggu (8/12).
 
Pria dengan jenjang pendidikan D3 ini mengungkapkan kepiluan dirinya di mana penghasilan juga kerap dipotong tanpa kejelasan perhitungan. "Lembur hampir di total 20 jam, ada kerap kali dipotong sampai saat ini," jelas dia.
 
Lebih lanjut, dirinya bersama-sama karyawan lain hanya menuntut status karyawan saja. Pasalnya, karyawan tetap memiliki jenjang karir yang lebih jelas.
 
"Memang kami mengejar status. Soalnya selama ini hanya menimbulkan kecemburuan saja. Padahal pekerjaan dan pendidikan pun terkadang sama," ungkapnya.
 
Seperti diketahui, Manager Senior Recruitment PLN Muji Wardoyo mengatakan, untuk pegawai pemula kisaran gaji yang bisa diterima mencapai Rp 5,7 juta per bulan dengan status pegawai tetap setelah lulus masa uji coba selama 6 bulan hingga 1 tahun.
 
"D3 sekitar Rp 4,7 juta, S1 sekitar Rp 5,7 juta, bedanya sekitar 20 persen lah. Ini untuk pegawai tetap. Masa uji coba maksimum 1 tahun. Percepatan 6 bulan. 1 tahun lulus, baru diangkat. Uji kompetensi, mereka presentasi dilanjut pengangkatan," jelas Muji. dilansir merdeka.com. (rep10)