Hukum

Konfrontir Azlaini-Yana Berlangsung Tertutup

PEKANBARU - Polresta Pekanbaru, Selasa (03/12/2013) mempertemukan  Yana dan Azlaini Agus, dikonfrontir di Ruang Bunga Kiambang, lantai tiga Mapolresta Pekanbaru dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, konfrontir dilakukan tertutup untuk wartawan yang meliput perkara penamparan yang dilakukan Wakil Ketua Ombudsman RI, Azlaini Agus terhadap Yana di Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Senin, 28 Oktober lalu. 
 
Keterangan keduanya diadu. Namun, proses konfrontir tersebut berlangsung tertutup. Wartawan tak bisa merangkum keterangan dalam konfrontir itu karena tidak diizinkan melakukan peliputan di ruang pertemuan Azlaini dan Yana tersebut.
 
Usai dikonfrontir, Azlaini kembali menegaskan dirinya tidak pernah menampar Yana di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. "Saya tidak pernah merasa menampar Yana. Dia (Yana) membuat keterangan palsu kepada pihak kepolisian sehingga kita melaporkan balik," ungkapnya.
 
Pengacara Azlaini, Kapitra Ampera mengatakan, saat dikonfrontir, Yana tidak dapat membuktikan secara valid tuduhan bahwa Azlaini telah melakukan penamparan. Dia juga menyebut Yana tidak bisa menjawab saat ditanya tangan yang mana yang digunakan Azlaini untuk menampar. "Dari konfrontir, Yana tidak dapat membuktikan secara jelas perihal penamparan itu," katanya.
 
Kapitra kembali menyatakan tuduhan kepada Azlaini juga sulit dibuktikan karena tidak ada rekaman CCTV atau kamera pengintai. Menurut dia, bukti visum tidak bisa begitu saja disimpulkan bahwa Azlaini telah melakukan penamparan terhadap Yana.
 
Kapitra menambahkan, sampai sekarang Azlaini juga tidak merasa pernah menampar Yana. Karenanya, laporan Yana ke polisi dianggap telah merusak nama baik mantan anggota DPR RI asal Riau tersebut. Karena itu pula, katanya, Azlaini melaporkan Yana ke Polda Riau.
 
"Akibat laporan dari Yana, klien saya banyak kehilangan materi, dan itu tidak penting. Yang perlu diingat, akibat laporan ini klien saya di mata masyarakat jadi jelek. Karena itu kita melaporkan balik Yana ke Polda Riau," ungkap Kapitra yang meyakini Azlaini bisa dibebaskan dari tuduhan penamparan.
 
Kepala Polresta Pekanbaru, Komisaris Besar Polisi Adang Ginanjar melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Komisaris Polisi Arief Fajar Satria mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menetapkan Azlaini menjadi tersangka. "Masih sebagai saksi," katanya.
 
Arief mengatakan, bukti-bukti yang sudah diserahkan oleh pihak Yana belum cukup menjadikan Azlaini menjadi tersangka. Penyidik, menurutnya, telah meminta kepada pihak Yana agar melengkapi bukti-bukti.
 
Sementara itu, Yana mengatakan di bus untuk penumpang pesawat di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru memang tidak ada CCTV. Menurutnya, tidak adanya rekaman CCTV bukan menjadi alasan bagi pihak kepolisian untuk tidak melanjutkan perkara ini.
 
"Kalau tidak ada rekaman CCTV kan bukan itu saja yang bisa dijadikan alat bukti. Masih ada bukti yang lain seperti saksi dan juga hasil visum," ungkap Yana Novia. (rep1)