Nasional

BPSK Tangani 29 Kasus Sengketa Konsumen

PEKANBARU - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pekanbaru sejak dilantik Juli lalu telah menangani sebanyak 29 kasus sengketa konsumen. Dari 29 kasus itu, kebanyakan atas laporan konsumen yang dirugikan oleh pengelola Mall SKA Pekanbaru.
 
"Atas pengaduan konsumen, sudah 29 kasus yang kita tangani. Di samping itu, sudah 26 kasus yang selesai secara musyawarah. Sedangkan tiga kasus lainnya tengah ditindaklajuti. Rata-rata korban mengadukan atas layanan Mal SKA karena merasa tertipu atau lainnya," ungkap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, El Syabrina, Jumat (29/11/2013).
 
Menurut El, kasus yang masuk itu ada berbagai jenis baik  pengaduan akibat iming-iming hadiah, maupun penarikan undian produk sepihak oleh leasing dan lainnya. "Seperti contoh, suatu produk yang dibeli Konsumen dengan di iming-imingi potongan harga, atas adanya promo di toko tersebut, namun setelah barang tersebut dibeli, kenyataannya sama sekali tidak dapat pengurangan harga," bebernya.
 
Untuk itu, El Syabrina meminta agar para Konsumen, lebih jeli dan bijak saat berbelanja. Untuk itu, pihaknya mengimbau, jika sudah merasa tertipu terhadap suatu produk barang, segera melaporkan ke BPSK, yang merupakan lembaga resmi yang bernaung dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
 
"Makanya kita menyarankan selaku konsumen, bila terzolimi buat pengaduan ke BPSK, ceritakan kronologinya. Dengan membawa KTP pengadu, lalu jelaskan dimana dia membeli barang tersebut, apa nama tokonya, dan alamat yang jelas." Tutup  El Syabrina. (rep1)