Pilihan
Mendagri: Tanggung Jawab Kepala Daerah ke Rakyat, Bukan Partai
Cuti Bersama 2025 dan Libur Awal Ramadhan 1446 H Resmi Ditetapkan
Gubri Abdul Wahid Sampaikan Program 100 Hari Kerja Usai Dilantik
Jokowi Imbau Kepala Daerah PDIP Hadir Retret: Ini Urusan Pemerintahan
Setelah di Lantik Presiden, Masyarakat Rohil Menunggu Janji Manis Bupati dan Wakil Bupati Yang Baru

Nasabah BPR Dilaporkan ke Polisi

PEKANBARU - Seorang debitur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berinisial Hu, warga Jalan Baru Pekanbaru, dipolisikan pihak Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Pasalnya, Hu tak kunjung melunasi hutangnya sebesar Rp82,5 juta.
Informasi dihimpun di Polda Riau, laporan dimasukkan oleh perwakilan pihak BPR bernama Adhar. Dalam laporan itu, disebutkan Hu berhutang Rp82,5 juga untuk membeli truk pengangkut barang.
Pembayaran dilakukan secara cicil. Namun beberapa bulan, terlapor menunggak pembayaran hingga Rp82,5 juta.
Pihak bank sudah beberapa kali mendatangi rumah Hu meminta pembayaran hutang. Namun, kesabaran pihak bank habis dan Hu dilaporkan ke polisi.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SH SIK, Selasa (26/11/2013), membenarkan adanya laporan korban. Menurut Guntur, laporan sedang ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban. (rep1)
Tulis Komentar