Korupsi PKS Mini Bengkalis

Syamsurizal Pakai Jurus Lupa di Persidangan

PEKANBARU -  Syamsurizal menjadi saksi kasus korupsi pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Mini yang dianggarkan dari APBD Kabupaten Bengkalis. Saat ditanya tentang proyek, mantan Bupati Bengkalis itu memakai jurus lupa dan tidak tahu.
 
Syamsurizal bersaksi untuk terdakwa Fahrizal SE dan Mustafa Kamal di hadapan majelis hakim yang ketuai I Ketut Suarta SH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (12/11/2013). Fahrizal menjabat Ketua Koperasi Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Bengkalis atau Tengganau dan Mustafa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
 
"Saya tidak tahu, tidak pernah diekspos kepada saya," ujar Syamsurizal ketika hakim menanyakan apakah Koperasi Tengganau pernah ekspos dan memberikan penjelasan kepada Syamsurizal terkait penganggaran APBD Bengkalis untuk proyek tersebut.
Syamsurizal sempat terdiam ketika hakim mempertanyakan tentang penganggaran dana.
 
"Anggaran Rp8,7 miliar ada dari APBD, tak pernah ekspos tapi  dicairkan untuk suatu usaha swasta atas nama koperasi. Di buku lintang kok ada, kenapa saudara tidak tahu," tanya hakim ke Syamsurizal.
 
Beberapa detik kemudian, Syamsurizal menjawab dengan gugup. "Kan ada wakil bupati dan sekretaris daerah, kalau saya tidak menerima laporannya," elak Syamsurizal.
 
Syamsurizal mengkalim, usaha semacam koperasi didanai pemda dari APBD, pendirian pabrik PMKS dari dana pemerintah daerah. "Kalau menuruti prosedural boleh pak," kata Syamsurizal.
 
Syamsurizal menambahkan, persyaratan untuk pencairan dana tersebut yaitu mengajukan permohonan, diskusikan ekspos kepada bupati dan dibahas di DPRD. "Yang jelas kepada saya tidak dilaporkan secara tertulis," tutur Syamsurizal.
 
Syamsurizal menjelaskan, dalam BAP no 22 poin 4 dari dokumen, disebutkan kronologi koperasi. "Info terkait koperasi itu adalah gagasan Wabup Bengkalis yang memerintahkan kepada kopersasi PWRI," kata Syamsurizal.
 
Seperti diketahui, dalam kasus ini terdakwa Fahrizal SE yang juga mantan anggota DPRD Siak telah melakukan perbuatan yang merugikan negara sebesar Rp12,09 miliar. Korupsi berawal sekitar tahun 2004 lalu, saat itu Pemkab Bengkalis melalui Dinas Koperasi (Diskop) memberikan bantuan pinjaman modal untuk usaha pengelolaan pabrik kelapa sawit sebesar Rp 12,090.000.000 kepada Koperasi PWRI Bengkalis. 
 
Namun dalam pinjaman itu, pihak Diskop meminta pihak Koperasi mengembalikan pinjaman modal dengan cara angsuran.
Namun realisasinya setelah dana dikucurkan ternyata pihak Koperasi PWRI tidak membayar angsuran pinjaman modal tersebut. Jadi sesuai dengan hasil audit BPKP Riau negara dirugikan sebesar Rp12,09 miliar. (rep1)