Hukum

Ruang Sidang Rusli Zainal Dibenahi

PEKANBARU - Menghadapi sidang perdana Gubernur Riau, HM Rusli Zainal, Rabu (6/11/2013) besok, berbagai persiapan dilakukan pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Ruang Cakra yang akan digunakan untuk tempat menyidangkan Rusli dibenahi.

Biasanya, di meja majelis hakim hanya ada satu microphon yang terletak tepat di depan ketua hakim. Namun untuk sidang besok, seluruh hakim akan disediakan microphon untuk kelancaran persidangan.
 
Tidak hanya itu, petugas juga memasang sound system dan CCTV yang ada di ruang sidang Cakra. CCTV tersebut akan tersambung dengan televisi yang telah disediakan oleh petugas untuk kelancaran sidang.
 
"Semua peralatan kita siapkan untuk kelancaran sidang. Untuk pengamanan, kita minta kita sudah melayangkan surat ke Polresta," ujar I Ketut Suarta SH, seorang hakim anggota yang akan menyidangkan Rusli.
 
Pantauan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, sejumlah kursi pengunjung juga ditata kembali. Begitu juga dengan kursi yang akan ditempati oleh penasehat hukum (PH) yang akan mendampingi Rusli.
 
Di sidang besok, Rusli akan didampingi oleh 18 orang penasehat hukum. Mengingat jumlah pengacara yang cukup banyak tersebut, kata Eva, tim menerapkan sistem gantian saat mendampingi Rusli di persidangan. Sebagian akan berada di dalam ruang sidang dan lainnya menunggu di luar ruang sidang. 
 
Menurut Eva, untuk menghadapi persidangan nanti, Gubri telah siap lahir dan bathin. Selain secara psikologis, meski belum menjalani persidangan, tim pengacara telah mempersiapkan materi pembelaan.
 
Majelis hakim yang menyidangkan terdiri dari Bachtiar Sitompul SH, I Ketut Suarta SH dan Rahman Silaen SH. "Langsung dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru," ucap Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Krosbin Lumban Gaol SH, beberapa waktu lalu.
 
Berkas perkara Gubri setebal 30 centimeter dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis (24/10/2013) lalu oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Riyono SH. Perkara tersebut terdiri dari tiga berkas yakni satu perkara dugaan korupsi kehutanan dan dua perkara dugaan suap Revisi Perda Pekan Olaharaga Nasional (PON) XVIII Riau.
 
KPK telah menetapkan Gubri sebagai tersangka dalam tiga perkara pada 8 Februari 2013. Rusli dijerat dengan pasal penerimaan suap dalam pembahasan Perda Nomor 6 di Provinsi Riau mengenai PON. Dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sangkaan kedua, Gubri dijerat karena memberikan hadiah kepada pejabat negara dalam Perda PON Riau. Dengan pasal 12 pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sangkaan ketiga, Gubri juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan dan Siak pada periode 2001-2006. Dengan sangkaan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 
 
Di Pelalawan, ada delapan RKT-IPHHKHT yang disahkan Gubri tahun 2003-2004. Perusahaan itu adalah CV Lindung Bulan, CV Bhakti Praja, PT Selaras Abadi utama, PT Rimba Mutiara Permai, PT Mitra Tani Sejati, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Mitra Hutani Jaya dan PT Satria Perkasa Agung.
 
Di Siak ada satu perushaan, yaitu PT Seraya Sumber Lestari. Total kerugian negaranya sekitar Rp290 miliar lebih. (rep1)