Tak Miliki Izin

Dua Gerai Indomaret Ditutup

PEKANBARU - Dua gerai miliki Indomaret di Jalan Imam Munandar ditutup paksa oleh tim yustisi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akibat tak memiliki izin usaha. Malahan, beberapa gerai lainnya diyakini juga berbuat kecurangan yang sama dan beroperasi tidak  berada di jalan protokol sesuai komitmen awal dengan Pemko. 

Kabid Pengawasan dan Perizinan Pengaduan BPT Kota Pekanbaru, Burman Syah, Senin (4/11/2013) menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penertipan dan penutupan paksa gerai yang tidak taat aturan. "Penutupan dua gerai milik Indomaret sesuai Instruksi Walikota. Bukan hanya milik Indomaret saja yang kita awasi, tetapi gerai Alfamart juga diperlakukan sama," tegasnya. 
 
Menyangkut mulai maraknya gerai Indomaret dan Alfamart yang mulai merambah ke jalan tidak sesuai aturan, Burman kembali menegaskan bakal ditindak tegas. "Tidak boleh gerai milik kedua perusahaan ini buka tidak di jalan protokol. Makanya pemeriksaan kita perketat, bila ditemukan pasti kita tindak," sebut Burman. 
 
Atas penutupan paksa itu, dua gerai milik Indomaret dijatuhi sanksi sampai memiliki izin usaha dari BPT Pekanbaru. "Hingga kini, BPT hanya mengeluarkan izin usaha untuk Indomaret dan Alfamart sebanyak 93 unit. Rinciannya, Alfamart memiliki izin usaha baru sebanyak 56 gerai, dan Indomaret ada sebanyak 37 gerai," jelasnya.
 
Walikota Pekanbaru Firdaus MT, mengatakan, penutupan gerai tanpa izin harus menjadi pelajaran pengusaha untuk taat aturan. "Pemko mendukung kehadiran gerai Alfamart dan Indomaret. Tetapi harus patuh pada ketentuan yang berlaku. Bukan seenaknya sendiri," tegasnya. (rep1)