Nasional

SK UMP Riau 2014, Rp1,7 Juta Diteken Gubri

PEKANBARU - Gubernur Riau HM Rusli Zainal sudah menandatangani surat keputusan upah minimun Provinsi (UMP) Riau 2014 yang ditetapkan sebesar Rp1,7 juta.  Sebelumnya UMP ini diputuskan dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Riau, Jumat (1/11/2013).

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Riau Zaini Ismail, Rabu (6/11/2013). Dikatakannya lagi setelah SK-nya ditandatangani Gubri, UMP untuk tahun 2014 sudah bisa dilaksanakan. "Sudah ditandatangani Pak Gubernur. Tinggal diterapkan saja lagi," katanya.
 
Menurutnya, karena SK sudah ditandatangi Gubenur, maka kalangan dunia usaha sudah bisa menjalankannya. "Sesuai ketentuan tentu penerapannya mulai Januari 2014," ulasnya lagi.
 
Sebelumnya, pembahasan UMP 2014 berjalan dengan alot melalui lima kali rapat Dewan Pengupahan. Akhirnya putusan diambil mellaui voting dengan keputusan akhir Rp1,7 juta. Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar 21,4 persen dari UMP tahun 2013 sebesar Rp1,4 juta. Namun angka itu jauh lebih rendah dari tuntutan perwakilan serikat pekerja yang meminta kenaikan sebesar 50 persen. 
 
Perusahaan Harus Patuh
 
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Riau, Bagus Santoso mengatakan dengan telah keluarnya SK UMP 2014, maka seluruh perusahan harus mematuhinya. "Perusahaan harus mengikuiti keputusan yang telah ditetapkan. Apabila tidak mengikutinya, maka akan ada sanksinya," ujar Bagus. 
 
Dia menyebutkan, karena ini sudah menjadi keputusan, kedua belah pihak harus bisa  menerima. Baik itu dari perusahaan, maupun karyawan karena keputusan ini adalah keputusan bersama-sama, walaupun tidak sesuai dengan keinginan. 
 
"Kalau dilihat dari kakulasi, seharusnya kenaikan UMP itu mesti diseimbangkan dengan persentase kenaikan BBM. Kalau BBM-nya naik sekitar 25 persen, maka UMP harus lebih dari itu. Tapi karena ini sudah diputuskan maka kedua belah pihak harus sama-sama saling menyokong sehingga tercipta kestabilan," pungkasnya. (rep1)