Nasional

Tujuh Sekcam Ikuti Bimtek di Jakarta

BIMTEK - Tujuh dari 15 Sekcam bersama 25 PNS di Pemkab Rohil mengikuti Bimtek menyangkut optimalisasi peranan Satuan Kerja Perangkat Kerja Daerah (SK

Jakarta - Sebanyak tujuh dari 15 Sekretaris Kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) menyangkut optimalisasi peranan Satuan Kerja Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dalam bidang hukum di Jakarta. Kegiatan ini digelar Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Publik (PKH-KP) Universitas Borobudur, sejak 27-31 Oktober.

Ketujuh Sekcam itu yakni Nurani (Sekcam Tanah Putih), Muslikh (Sekcam Pujud), Mursal (Sekcam Tanah Putih Tanjung Belawan), Zulfitri (Sekcam Bangko Pusako), Samsuir (Sekcam Rantau Kopar), Sidik (Sekcam Pasir Limau Kapas) dan Amrizal (Sekcam Rimba Melintang).
 
Ketujuh Sekcam itu mengikuti kegiatan bersama 25 PNS lainnya di lingkungan Pemkab Rohil. Sementara, selaku narasumber yakni, Dr Surachmin yang memaparkan tentang penyalahgunaan wewenang, tugas dan korupsi di lingkungan kecamatan.
 
Ke-25 PNS lain yang turut mengikuti Bimtek di Jakarta adalah Zisriady (Kabid Perlindungan Masyarakat Kesbangpolinmas), Nurasiah (Sekretaris Bagian Hukum), Azwin (Kasubag Perlengkapan), Wan Alimuddin (Dinas Bina Marga), Hemanto Latima (Dinas Koperasi dan UKM), Mardiah (Kasubag Ekonomi).
 
Kemudian, Tarmizi (Badan Penanaman Modal),  M Syah Alam (Dinas Pertanian dan Peternakan), Yudi Edward, Junaidi Saputra (BKD), Jefriden (Bagian Program dan Penyaluran), Ahmad (Dinas Sosial), Gunawan (Dinas Pasar), Banjir (Dinas Kependudukan), Nasrullah Anata (Kasi Dis Indag), Alkan (Sekretaris Inspektorat Rohil), Carlos Roshan (Bapedalda), Zuhri (Bappeda) dan Irwan, Arbaen, Rudi Hartoni, Novita, Noer Setiawan, Asyari dan Rio Atika (Bagian Hukum).
 
“Melalui Bimtek ini diharapkan peserta yang mayoritas berasal dari eselon III dan IV dapat meningkatkan kapasitas pengetahuan aparatur di Rohil dalam bidang hukum. Bukan cuma Sekcam, tapi SKPD lain bagaimana mengelola keuangan yang baik dan benar,“ kata Irwan, Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Pemkab Rohil.
 
Menurut Ketua Panitia Pelaksana Wan Zulkifli, Bimtek tahap kedua ini mengundang pakar di bidangnya yakni Hakim Agung tindak pidana korupsi Mahkamah Agung (MA), Dr Surachmin SH MH, (mantan auditor senior BPK RI), Dadang Solihin (Direktur Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah Bappenas), Prof Dr Tjip Ismail SH MBA MM (Staff ahli DPD RI, Guru Besar PTIK Mabes Polri, Dosen Pascasarjana UNI, Unpad), Prof DR Johannes Gunawan, SH LL M, dan Guru besar Unbor Jakarta Prof Dr H Faisal Santiago SH MM.
 
Surachmin meminta agar seluruh PNS yang mengikuti Bimtek bisa memanfaatkan ilmu yang diperolehnya selama dua hari dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya di lingkungan Pemda Rohil. “Jika tidak, memanfaatkan ilmunya, berarti telah melakukan perbuatan melawan hukum,“ katanya
 
Berdasarkan kewenangan tugas dan tanggungjawab Camat dan pengalaman dari kasus-kasus korupsi yang terkait dengan pengelolaan keuangan kecamatan, kata Surachmin adalah tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, penyuapan, gratifikasi dan yang berkaitan dengan pembangunan.
 
Surachmin berpendapat agar  dalam Sistem Pengendalian Internal (SPI) di Rohil dibuat petunjuk tata cara pelaporan gratifikasi dengan membentuk panitia jika anggaran tercukupi. Namun jika pejabat di Rohil menerima gratifikasi senilai Rp1 juta ke atas yang berhubungan dengan jabatannya secepatnya melaporkan sebelum 30 hari. 
 
Namun, karena tidak adanya badan atau institusi penerima laporan, maka sebaiknya ditampung Inspektorat Pemkab Rohil. “Nanti Inspektorat yang melaporkan ke KPK atau bisa juga pejabat yang menerima gratifikasi itu langsung ke KPK sebelum 30 hari, “ ujarnya. 
 
"Banyak pencerahan yang saya peroleh dari Bimtek ini, khususnya materi yang diberikan oleh Pak Surachmin, " ujar Nurani, Sekcam Tanah Putih. (rep1)