Hukum

Polda Cium Pelaku Lain Karhutla di Lahan PT AP

ilustrasi

PEKANBARU - Polda Riau masih menelusuri pelaku lain dalam kebakaran lahan PT Adei Plantation and Industry (PT AP). Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan dua tersangka yang merupakan warga Malaysia.

"Kita masih mengembangkan kasus ini. Kita tidak akan berhenti pada dua tersangka saja," ujar Kapolda Riau, Brigjen Pol Condro Kirono melalui Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (28/10/2013).
 
Dikatakan Guntur, pengungkapan kasus pembakaran di PT AP tidak semudah membalik telapak tangan, apalagi  melibatkan orang-orang penting. Dalam kasus ini, penyidik telah meminta keterangan saksi ahli dari Universitas Gajah Mada dan Kementrian Kehutanan. "Sejauh ini kita masih menyelidiki beberapa perusahaan asing lain yang diduga membakar lahan," ucapnya.
 
Sementara itu, Humas PT AP, Epi Z, mengatakan, penetapan dua petinggi perusahaannya sebagai tersangka secara mental menggoyang perusahaan. "Tentu perusahaan goyang, Pak karena pimpinan kami telah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Epi.
 
Epi mengatakan, pasca penetapan tersangka pada dua petinggi perusahaan PT AP berdampak pada roda perusahaan. Pasalnya, keputusan-keputusan penting dan strategis yang diperlukan dari pimpinan menjadi tertunda. 
 
Bahkan saat ini, ada sebuah organisasi yang ingin membicarakan suatu hal dengan pimpinan PT AP belum bisa dipenuhi. "Keputusan-keputusan yang bersifat penting dan strategis bagi perusahaan menjadi sedikit tertunda pasca penetapan kedua pimpinan kami menjadi tersangka itu," katanya.
 
Disinggung apakah hal ini juga berpengaruh bagi para karyawan khususnya mengenai gaji karyawan dan para buruh, Epi mengaku sejauh ini belum berpengaruh. Artinya, hak-hak karyawan sampai saat ini masih bisa dipenuhi oleh perusahaan. (rep1)