Hukum

DPO Setahun, Caleg Gerindra Dibekuk Polisi

ilustrasi

 

PASIR PANGARAIAN - Setahun jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya H Basri Lubis ditangkap polisi. Calon legislatif (Caleg) Gerindra itu diduga melakukan penggelapan dana kelompok tani sebesar Rp7,9 miliar.
 
Basri ditangkap, Selasa (22/10/2013) sekitar pukul 01.45 dini hari di rumah kontrakannya di Jalan Persatuan Kelurahan Pasirpangaraian, Kecamatan Rambah gang depan Mapolres Rohul. 
 
Bahkan, Rabu (23/10/2013) pagi, warga yang jadi korban berbondong-bondong datang ke Mapolres Rohul untuk melihat Basri.
 
Kapolres Rohul, AKBP Onny Trimurti mengatakan, Basri sudah jadi DPO sejak 2012 lalu. Dia diduga menggelapkan dana hasil pola PIR Kelompok Tani Siaga Makmur Desa Tambusai Timur yang bermitra dengan PT Torganda sebesar Rp7,9 milar.
 
Meski penggelapan dilakukan Basri Juli 2011, namun perkara penggelapan baru dilaporkan sejumlah anggota kelompok tani pada 15 Oktober 2012 dengan nomor LP/160/ X/2012/Res Rohul.
 
Menurut salah soerang petani yang juga Sekretaris Kelompok tani Siaga Makmur, Virgo mengakui, kedatangan puluhan warga ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatan Basri yang merugikan petani. 
 
Saat Basri menjabat Ketua Kelompok Tani Siaga Makmur banyak gaji petani yang diduga digunakan kepentingan pribadinya sehingga selama 13 bulan gaji petani tidak dibayarkan dengan total Rp7,9 miliar.
 
Basri yang juga Caleg dari Partai Gerindra sekaligus Ketua Lakskar Merah Putih Riau, dijert dengan pasal penggelapan sesuai Pasal 372 KUH Pidana. 
 
Basri yang juga Ketua Harian DPP Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), tidak hanya dilaporkan Kelompok Tani Siaga Makmur Desa Tambusai Timur tapi juga 30 anggota DPRD Kampar yang mendapatkan bagian pada pola PIR di Kabupaten Rohul. (rep1)