Puluhan Pejabat Rohil Ikuti Bimtek Pengelolaan Keuangan
Kabag Hukum Pemkab Rohil Fadli menyerahkan plakat dan kenang-kenangan dari Pemkab Rohil kepada Suracmin (Hakim Agung Tipikor MA) seusai menjadi pembia
Jakarta — Sebanyak 32 pejabat Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelolaan keuangan keuangan sesuai Undang-undang di Jakarta, Selasa (8/10/2013). Diharapkan, Bimtek ini bisa mejadikan pejabat yang bersih dan sesuai aturan agar terhindar dari jeratan hukum yang merugikan Negara.
Hal ini diharapkan Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Rohil, Muhammad Wan Rusli Sarief seusai membuka kegiatan ang digelar oleh Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Publik (PKH-KP) Universitas Borobudur.
Rusli melihat antusiasme yang tinggi dari seluruh peserta saat menerima pencerahan di workshop dari para praktisi hukum handal tingkat nasional tentang tata pengelolaan keuangan yang bersih dan sesuai aturan.
Setelah ini, direncanakan akan ditindaklanjuti membuat program legislasi daerah dengan pembekalan materi pengelolaan keuangan yang bersih di Pemda Rohil. “Dinas yang mesti mengikuti workhop adalah dinas terkait keuangan seperti dinas pendapatan daerah dan bagian keuangan,“ katanya.
Menurut Ketua Panitia Pelaksana Wan Zulkifli, Bimtek digelar 7-8 Oktober bertema ‘Optimalisasi peranan Satuan Kerja Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dalam bidang hukum’ yang diikuti oleh mayoritas pejabat eselon III dan staf teknis di Pemkab Rohil mengundang pakar di bidangnya yakni mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof DR Marurar Siahaan, SH MH, Hakim Agung Tindak Pidana Korupsi Mahkamah Agung (MA), Dr Surachmin SH MH, (mantan auditor senior BPK RI) dan Prof DR Abdul Latif SH MH, Wakil tim 9 Presiden RI Jend (Purn) Prof Dr Koesparmono Irsan SH MM, dan Guru Besar Unbor Jakarta Prof Dr H Faisal Santiago SH MM.
Kabag Hukum Fadli mengatakan selama ini banyak aparatur di daerah yang menjalankan kebijakan/tupoksinya sesuai aturan di Kemendagri. Padahal sebenarnya Kementrian Keuangan pun mengeluarkan aturan bagi seluruh Pemda. Sesuai pesan hakim Tipikor saat workshop, agar menggunakan rambu-rambu sesuai hirarki yang sudah pasti sesuai Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Dari UU No.12/2011 itu, kita bisa memahami dan mengkecurutkan sesuai hirarki, dalam penyusunan produk daerah, “ ujarnya seraya mengatakan dalam menjalankan tupoksi, aparatur di daerah juga mengacu pada aturan Kemendagri dan Kementerian Keuangan dalam pengelolaan keuangan.
Ke-32 PNS yang mengikuti workshop itu diantaranya adalah Muhammad Rusli Sarief (Asisten I), Fadli (Kabag Hukum), Gusti Marpaung dan Gamal Abdul Nasir (Kesbangpol Linmas), Adi Putra (Sekretaris DPRD), Abdul Karim (Kabag perundang-undangan Sekretaris DPRD), Rusdi (Satpol PP), M Ikbal (Kabid Pemberdayaan Masyarakat), Khairullah (Dinas Perhubungan), Johan Irawan (Badan Penanaman Modal), Budiman (Dispenda), Carlos Roshan (Bapedalda), Ahmad Yusuf (Dinas Sosial), Akhmad Suryadi (Sekretaris Dinas Sosial) dan Doni Refa Putra, Ira Armayani, Rina Sarfini, Sulfiani (bagian hukum) dan lainnya.
Surachmin memina agar seluruh PNS yang mengikuti Bimtek bisa memanfaatkan ilmu yang diperolehnya selama dua hari dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya di lingkungan Pemda Rohil. “Jika tidak, memanfaatkan ilmunya, berarti telah melakukan perbuatan melawan hukum, “ katanya.
Ditambahkan Surachmin, Bimtek digelar untuk meningkatkan kapasitas SKPD dalam meningkatkan kemampuan pengelolaan keuangan daerah. Karenanya kalau ada berbagai pihak yang meminta perincian pengelolaan menyangkut workshop, maka Pemda Rohil harus bisa menjelaskan dan mempertanggungjawabkannya. “Kalau tidak bisa menjelaskannya, berarti telah melakukan perbuatan melawan hukum,“ katanya. (rep1)
Tulis Komentar