Hukum

KPK Pastikan Kerangkeng Andi Mallarangeng

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberlakukan Jumat 'keramat' bagi bekas Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng. Ketua KPK, Abraham Samad, memastikan akan menahan Andi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olehraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

 
"Kalau memenuhi panggilan penyidik pasti kami tahan," kata Abraham usai menjadi keynote speaker pada Dialog Publik Korupsi yang digelar Komite Pemantau Legislatif Indonesia di Makassar, Selasa (8/10/2013).
 
Abraham mengatakan, bukan rahasia lagi jika seseorang yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka pasti akan ditahan. "Kalian (wartawan) sudah pasti tahu. Selama ini yang dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka pasti ditahan," ujarnya seperti dilansir tempo.co.
 
Menurut Abraham, penyidik KPK telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka Andi. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan bekas politikus Partai Demokrat itu pada Jumat (11/10/2013).
 
Sehari sebelumnya, Abraham mengatakan akan membahas rencana penahanan Andi Mallarangeng. Menurut dia, penyidik yang mengusut kasus itu telah kembali dari Jepang dalam rangka penyelidikan perkara lain. "Jadi, tinggal menunggu waktu saja. Yang pasti semua tersangka di KPK tidak ada satu pun yang tidak ditahan," ujar Abraham.
 
Sementara itu, Andi pasrah seandainya akan langsung ditahan di Jumat 'keramat' itu. "Gini loh soal penahanan kewenangan KPK. Dari awal kita mengatakan kalau mau ditahan, silakan. Jadi jangan lama-lama," kata kuasa hukum Andi, Harry Pontoh seperti dilansir detikcom.
 
Harry berharap segera ada kepastian hukum untuk Andi. Pasalnya sudah terlalu lama isu penahanan Andi berkembang. "Penahanan lebih cepat lebih baik. Nanti di pengadilan akan terbuka semua," kata Harry.
 
KPK menetapkan Andi sebagai tersangka kasus Hambalang pada Desember 2012. Penetapan tersangka terhadap Andi merupakan hasil pengembangan kasus ini setelah KPK menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Dedi Kusdinar sebagai tersangka.
 
Andi dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
 
Selain Andi, sebelumnya KPK memastikan akan menahan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang juga tersangka dalam kasus yang sama. "Cuma menunggu waktu yang bersangkutan untuk ditahan," kata Abraham, enggan menyebutkan waktu penahanan akan dilakukan.
 
Pasalnya, Abraham masih menunggu kelengkapan data dan dokumen dari penyidik KPK. "Bahwa kapan, itu tergantung penyidik. Tapi tidak usah khawatir, penahanan pasti dilakukan seperti yang lalu-lalu," katanya.
 
Samad juga berjanji akan terus mengembangkan kasus Hambalang ke berbagai pihak. Apalagi, kasus tersebut disinyalir melibatkan pihak yang kuat. "Insya Allah bahwa kasus Hambalang kami akan terus dalami," tukasnya.
 
Sebelumnya, Anas terus bersikukuh dirinya tak berkaitan dengan kasus korupsi itu. "Anas nggak ada kaitannya," ucapnya. Dia justru berujar soal keyakinannya bahwa balasan akan datang kepada pelaku penzaliman. 
 
Apakah Anas yakin bahwa dirinya tidak akan ditahan. "Itu terserah KPK saja. Siapa yang zalim menggunakan kewenangan dengan zalim pasti ada balasannya, bisa tunai, kredit, langsung, ke keluarganya, ke anaknya, bisa cepat, bisa lambat, bisa dunia, bisa di akhirat," tuturnya. (rep1)