Hukum

Hakim Skor Sidang Pembunuhan Berencana

 

UJUNG TANJUNG - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan HIlir, Purwanta SH MH sempat menskor sidang kasus pembunuhan berencana terhadap tiga terdakwa, Heri Wahyudi, Sumber Siagian dan Waluyo selaku otak pelaku pembunuhan selama 10 menit, Jumat (4/10/2013). 
 
Skor ini diakibatkan ada perbedaan pemahaman tentang pasal 168 KUH Pidana antara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hari M SH dan?penasehat hukum para terdakwa. 
 
Sebelumnya, ketiga terdakwa diancam oleh JPU melanggar pasal 340 KUH Pidana, dengan ancaman dua puluh tahun penjara. Kali ini, sidang memasuki agenda mendengarkan pembuktian para saksi yang diajukan JPU. 
 
Para saksi itu satu diantaranya yakni, Neli (42), sebagai saksi mahkota dalam perkara ini. Namun, saksi tidak hadir dengan alasan hamil tua sesuai dengan surat dokter yang di serahkan JPU kepada Majelis Hakim. Untuk itu, JPU hanya membacakan BAP kepolisian persidangan.
 
Selanjutnya JPU memohon kepada Hakim agar menjatuhkan vonis saksi berikutnya yakni, Noman Rambe juga dijadikan terdakwa dalam kasus ini?sebagai. Medengar itu, penasehat hukum terdakwa, Romi Iskandar SH langsung mengajukan keberatan kepada Hakim. Sebab, hal ini tidak sesuai dengan KUH Pidana pasal 168 ayat a, dan b. "Karena, dalam perkara ini saksi yang di tunjuk adalah terdakwa," sanggah Romi Iskandar SH dalam persidangan.
 
Akibatnya, sidangpun sempat ricuh dan terpakasa Hakim Purwanta SH MH menskor sidang selama 10 menit. "Karena adanya perbedaan pemahaman tentang pasal 168 antara JPU dan?penasehat hukum terdakwa, maka sidang ini saya skor selama 10 menit untuk dilanjutkan nanti," tegas Hakim.
 
Setelah batas yang ditentukan untuk skor habis, Hakim pun melanjutkan sidang. Namun dalam persidangan kali ini Hakim juga belum meutus perkara dan akan dilanjutkan dalam waktu yang telah ditentukan ke depan. "Sidang kita lanjutkan pekan depan," tutup Hakim. (rep1)