Pilihan
Mendagri: Tanggung Jawab Kepala Daerah ke Rakyat, Bukan Partai
Sabtu, 22 Februari 2025
Cuti Bersama 2025 dan Libur Awal Ramadhan 1446 H Resmi Ditetapkan
Sabtu, 22 Februari 2025
Gubri Abdul Wahid Sampaikan Program 100 Hari Kerja Usai Dilantik
Jumat, 21 Februari 2025
Jokowi Imbau Kepala Daerah PDIP Hadir Retret: Ini Urusan Pemerintahan
Jumat, 21 Februari 2025
Setelah di Lantik Presiden, Masyarakat Rohil Menunggu Janji Manis Bupati dan Wakil Bupati Yang Baru
Kamis, 20 Februari 2025

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pemukul Kades
Jumat, 04 Oktober 2013 - 12:44:00 WIB

ilustrasi
PASIR PANGARAIAN - Penyidik Polres Rokan Hulu (Rohul) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pemukulan Kepala Desa (Kades) dan Kaur Pembangunan Desa Kepenuhan Raya Kecamatan Kepenuhan. Meski berstatus tersangka, polisi belum menahan pelaku.
Penetapan tersangka dilakukan pada H Rst sejak Selasa (1/10/2013) lalu. Keempat tersangka diduga sudah melakukan penganiayaan Kades Kepenuhan Raya, Ahmad Irfan juga Kaur Pembangunan Desa, Tasriman.
Kapolres Rohul, AKBP H Onny Trimurti Nugroho mengatakan, H Rst Cs ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan para saksi-saksi. Hasil pemeriksaan penyidik, status H Rst dan lainnya yang sebelumnya sebagai saksi ditingkatkan sebagai tersangka.
"Empat orang itu diduga kuat menganiaya Kades Kepenuhan Raya dan Kaur Pembangunan Desa setempat. Untuk surat pemanggilan serta penangkapan terhadap tersangka sudah kita terbitkan,” ujar Onny, Kamis (3/10/2013).
Onny juga mengaku, pada Sabtu (28/9/2013) lalu, keempat tersangka yang sebelumnya berstatus saksi sudah dimintai keterangan, termasuk H Rst Cs. Dimana keempatnya terbukti ikut menganiaya Kades dan Kaur Pembangunan Desa Kepenuhan Raya, Rabu lalu (25/9/2013).
Tersangka berinisial H Rst belum ditahan karena masih terduduk di kursi roda. Dua kali seminggu, H Rts harus jalani cuci darah di salah satu rumah sakit Pekanbaru. Untuk tersangka satu ini, pihak penyidik masih memiliki pertimbangan dari sisi kemanusiaan.
“Faktor kesehatan tersangka H Rst, jadi bahan pertimbangan,” jelas Onny. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.
Kasus penganiayaan berawal dari desakan warga Desa Kepenuhan Raya kepada Kades agar kebun desa yang selama ini dikelola H Rst dibicarakan kembali karena harga dan timbangan dinilai mereka tidak sesuai standar. Desakan itu dilakukan karena kontrak dengan H Rst akan berakhir pada Oktober 2013.
Warga menilai sudah selayaknya pemerintahan desa menyusun pertemuan kembali dengan melibatkan warga dan pihak pengurus. Rabu (25/9/2013) sekitar pukul 17.00 WIB, Kades dengan perangkat desa lain datang ke rumah H Rst dengan maksud mengundang rapat dan membawa undangan. Mereka justru dianiaya hingga babak belur.
Disinggung soal ada kaitannya dengan dibakarnya rumah Kades Kepenuhan Raya dengan kasus penganiayan, Onny mengakui masih melakukan penyelidikan. Menurutnya, polisi sudah mengamankan barang bukti berupa jirigen ukuran 5 liter bekas bensin dan botol bekas air mineral bekas bensin, tak jauh dari rumah Kades yang terbakar.
“Untuk kasus rumah Kades yang diduga dibakar, kita masih tahap penyelidikan. Saksi yang mengetahui cukup minim, hanya ada satu saksi yang kebetulan berada di masjid untuk melaksanakan Shalat Tahajud. Saksi hanya mendengar suara kendaraan roda dua jenis Vixion (Yamaha) keluar dari jalur satu,” kata Onny.
Onny juga menyayangkan terjadinya kasus penganiayaan tersebut. Menurutnya, seharusnya tokoh masyarakat di Kepenuhan dapat meredam konflik sejak dini. Dia juga meminta Camat Kepenuhan untuk mengaktifkan kembali FKM (Forum Komunikasi Warga) sebagai aktifitas keamanan. (rep1)
LAINNYA
- Kasus Pelecehan Seksual Imigran, Polisi Terus Kejar Pelaku
- Ini Dia Cara Mendeteksi Predator Seks Jika Dekat dengan Anak Anda
- 2 Pembunuh Siswi SMK Itu Akhirnya Ditangkap
- Amerika: Tim Pencari MH370 Mulai Menyerah
- Kata Fathanah: Luthfi Makin Dikasih Makin 'Gila'
- Kata Nazaruddin, Ibas Dapat 200.000 Dollar AS di DPR
Tulis Komentar