Hukum

Polda Riau Musnahkan 30,4 Gram Sabu-sabu

Direktur Narkoba Polda Riau, AKBP Hermansyah

PEKANBARU - Direktorat Narkoba Polda Riau memusnahkan 30,4 gram narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (26/9/2013) sekitar pukul 11.30 WIB. Sabu-sabu tersebut merupakan barang bukti dari tiga tersangka.

Sabu-sabu itu milik Hartono Suky alias Acung seberat 3,3 gram, Ahmad Sulaiman alias Saman 3,4 gram dan Sofyan bin Ismail 23,7 gram. Pemusnahan dilakukan di Jalan Prambanan Pekanbaru dipimpin Kasubdit II Ditnarkoba Polda Riau, AKBP Januar Manurung.

Ikut dalam pemusnahan itu perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau dan sejumlah pejabat Ditresnarkoba Polda Riau. Pemusnahan dilakukan dengan cara diaduk air dan dibuang ke dalam parit.

"Pemusnahan ini sesuai peraturan dan undang-undang berlaku dan disaksikan langsung oleh ketiga tersangka," ujar Direktur Narkoba Polda Riau, AKBP Hermansyah melalui Kasubdit II, AKBP Januar Manurung.

Dijelaskan Manurung, tersangka Sofyan ditangkap di Jalan Bukit Datuk, Selasa (27/8/2013) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari pengembangan kasus ditangkap Ahmad Sulaiman di Jalan Surabaya Tangkerang Selatan dan Hartono di Jalan Kayu Manis Kecamatan Payung Sekaki. (rep1)