KPU Siap Hadapi Gugatan Ahmad-Masrul Kasmy
PEKANBARU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyatakan siap menghadapi gugatan-gugatan yang dilakukan oleh pasangan Calon gubernur Riau bernomor urut 4, Achmad dan Masrul Kashmy.
Demikian disampaikan Ketua Umum Komisi pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, T Edy Sabli, Sabtu (21/9/2013). "Seandainya Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan tersebut yang didaftarkan sebagai registrasi perkara yang akan disidangkan, maka tentu saja KPU Riau akan menjalani persidangan itu dan menunggu apa keputusan dari MK," katanya.
Seperti diketahui pasangan Ahmad-Masrul Kashmy menggunat KPU Riau terkait hasil penghitungan suara, dan diadukan ke MK, karena dinilai adanya penggelembungan suara. Bahkan pasangan ini juga melalui kuasa hukumnya menggugat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) KPU Provinsi Riau karena dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pilgub.
Menurut KPU perkara tersebut saat ini memang masih belum ditetapkan oleh MK sebagai perkara yang akan disidangkan. Hanya saja baru sebatas pendaftaran. Namun, demikian jika nantinya MK menerima perkara tersebut, KPU Riau akan mempersiapkan pembelaannya.
"Kita tentu akan mempersiapakan segala sesuatu bukti-bukti di lapangan yang berkaitan dengan gugatan-gugatan. Dan tuduhan itu bisa kita bantah dengan bukti yang dimiliki oleh KPU beserta jajaranya," pungkas Edy Sabli dilansir halloriau.com. (rep2)
Tulis Komentar