Gelar Hearing

DPRD: Tower XL di Cipta Karya Pekanbaru akan Dibongkar!

PEKANBARU - Tower ilegal milik provider PT XL Axiata di Jalan Cipta Karya, RT 4 RW 11, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan akan dibongkar.  Pasalnya, tower ini diketahui tidak memiliki izin dan meresahkan masyarakat sekitar.

Hal itu terungkap dalam hearing yang dilakukan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru dengan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota, Selasa (17/9/2013).  

"Sepanjang tidak ada dari izin dari Pemerintah Kota Pekanbaru, tower tersebut harus dibongkar. Bila tidak dibongkar sendiri maka akan dibongkar sendiri oleh Satpol PP,“  tegas Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Wahyudianto.

Pada kesempatan itu, Wahyudianto, mengatakan perlu adanya sosialisasi mengenai izin pendirian tower agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi. Sebelumnya, oknum RW dengan berani mengeluarkan rekomendasi palsu dengan dalih telah mendapat persetujuan dari masyarakat untuk pendirian tower milik Provider XL tersebut.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi juga mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Tata Ruang dan Bangunan untuk memberikan surat teguran kepada pihak provider sebanyak dua kali.

Dinas Tata Kota nantinya akan memberikan surat teguran pertama kepada pihak provider selama satu minggu. Jika  tidak mengidahkan akan diberi surat teguran kedua dan tenggat waktu satu minggu lagi. "Jika mereka melakukan pembongkaran, maka kita wajib membongkarnya," tegas Dedi. (rep1)