Mendagri akan Tegur Jefrry Noer

Mantan Terpidana Jadi Kadishut Kampar

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akan menegur Bupati Kampar, Jefry Noer, apabila memang mengangkat salah seorang stafnya, M Syukur, menjadi pejabat struktural di pemerintahan Kabupaten Kampar. Pasalnya, yang bersangkutan pernah divonis pidana.

Berdasarkan Surat Edaran No. 800/4329/SJ, bahwa PNS yang pernah dipidana karena terlibat korupsi, dilarang menduduki jabatan struktural apapun di pemerintahan. Kendati sifatnya hanya Surat Edaran, namun para kepala daerah harus memberikan perhatian dan menjadikan sebagai pertimbangan dalam pengangkatan seorang PNS, yang pernah terpidana menjadi seorang pejabat struktural.

"Aturannya kan begitu. Jadi, saya kira Pak Bupati Kampar harus legowo untuk membatalkan kembali keputusannya mengangkat PNS bersangkutan," ujar Gamawan akhir pekan lalu terkait Mohamad Syukur yang diangkat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar beberapa waktu lalu.

Sesuai ketentuan UU No 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian pasal 23 ayat (4a) berbunyi: PNS dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat, karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya 4 (empat) tahun atau lebih.

Mendagri mengakui, berdasarkan UU tersebut, seorang PNS yang terlibat korupsi dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, memang tidak kehilangan hak sebagai PNS. Sebaliknya, PNS yang mendapat ancaman hukuman di atas lima tahun, langsung kehilangan hak menjadi PNS alias diberhentikan. "Tetapi, dengan adanya SE Mendagri, yang bersangkutan tidak dibolehkan menduduki jabatan struktural hingga pensiun," kata mantan Gubernur Sumatra Barat itu.

M Syukur yang sebelumnya menjabat Kasubdin Pengembangan Sumberdaya dan Pelatihan di Dinas Kehutanan Kampar pada tahun 2008. Berdasar Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang bernomor 428/PID.B/2008/PN.BKN, terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Ia diganjar hukuman berkekuatan hukum tetap  kurungan empat tahun penjara plus denda ratusan juta.

Pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Riau, pada Mei 2009, dengan putusan nomor 161/PID/2009/PTR. Hakim PT Riau menjatuhkan hukuman lebih ringan dari putusan hakim PN Bangkinang satu tahun 10 bulan. Nanum pada tingkat kasasi, MA memutus kembali sesuai putusan PN Bangkinang. Vonis itu melalui putusan Nomor 1621K/PIDSUS/2009, tertanggal 19 Agustus 2009.
 
Tim Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XII, beberapa waktu lalu pernah meminta agar pengangkatan M. Syukur dibatalkan. Akhir 2012 lalu, Ketua BKN Regional XII, Dede Djunaedi, saat bertemu Sekda Kampar saat itu, Azwan, menyarankan untuk segera mencabut kembali SK pengangkatan M Syukur. Namun Sekda saat itu berjanji akan melapor dulu kepada sang bupati. (rep1)