Hukum

Motor Karyawan PDAM Bengkalis Raib

ilustrasi

BENGKALIS - Asyik menonton musik orgen tunggal, Prawira (22) karyawan PDAM Bengkalis, tak menyadari sepeda motornya digondol maling. Beruntung pelaku berinisial AW (22) warga Desa Sungai Alam Bengkalis berhasil ditangkap beberapa jam kemudian.

Peristiwa terjadi, Sabtu (7/9) malam. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan dan pergi menonton orgen tunggal di Desa Sungai Alam. "Tersangka sudah kita amankan berdasarkan LP LP:26/1X/2013/Riau/Res-sek/bks," ujar Kapolsek Bengkalis, Iptu Mebi Trisono, Selasa (10/9/2013).

Dikatakan Mebi, tersangka merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor, beberapa tahun lalul. Menurutnya, korban melapor ke polisi kalau pencuri sepeda motornya dikeroyok massa. "Lalu, kita turunkan anggota dan mengamankan tersangka dari kerumunan massa," ucapnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha V 110 ZHE warna hitam dengan nomor polisi BM 3604 SF. "Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP," kata Mebi. (rep1)