PT Hutahaean Arahkan Suara ke Calon Tertentu belum Terbukti
PASIR PANGARAIAN- Ketua Panwaslu Rokan Hulu, Yuherman SAg, mengatakan sangat kecil kemungkinan adanya keterlibatan manajemen PT Hutahaean terkait dugaan intimidasi pemaksaan terhadap staft dan karyawannya untuk memilih salah satu pasangan calon pada Pilgubri 2013.
Hal itu dikatakan Yuherman kepada wartawan di kantornya, Jumat (6/9/2013). "Laporannya kurang bersyarat untuk ditindaklanjuti sebagai tindak pidana Pemilu. Ini hanya pengalihan pilihan, bukan pengalihan suara. Karena dilakukan sebelum waktu pencoblosan,” tegasnya.
Menurut Yuherman lagi, setelah laporan ditindaklanjuti bersama Gakkumdu Pemilu Rohul, laporan dari Tim Sukses nomor urut 4, Achmad-Masrul Kasmy, tidak masuk rumus atau tidak bisa ditindaklanjuti oleh Panwaslu sebagai tindak pidana Pemilu.
Hal itu dikuatkan dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, yakni yang bersangkutan bisa dikenai sanksi jika mengarahkan seseorang dengan cara memaksa atau mengancam atau menakut-nakuti sehingga pemilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya atau golput. “Kejadian kemarin, hanya bentuk himbauan. Kita tidak menemukan ada unsur pemaksaan atau intimidasi,” jelasnya.
Bila memang adanya pemaksaan, kata, itu sudah masuk pelanggaran HAM. Namun nyatanya kasus PT Hutahaean hanya dalam bentuk imbauan. "Dari hasil suara, suara disana juga tidak seperti yang diimbaukan yaitu mencoblos nomor urut dua, namun ada juga suara lain," katanya.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Panwaslu Rohul dan Gakkumdu Pemilu, katanya, yang menandatangani selebaran imbauan atas nama Mangapul Hutahaean, ternyata masih ada hubungan saudara dengan Wakil Gubernur pasangan Annas Maamun. “Selain itu, Pak Mangapul juga masih sebagai pengurus Pemuda Pancasila di Riau. Apalagi PP juga mendukung Pak Annas,” tegas Yuherman.
Hingga H+2 pencoblosan Pilgubri 2013, kata Yuherman, pihaknya baru menerima dua laporan meliputi laporan hilangnya belasan baliho milik pasangan nomor urut 1 (Herman-Agus), serta laporan dugaan intimidasi dan pemaksaan dilakukan PT Hutahaean. Karena tidak cukup bukti dan bersyarat, menurut Yuherman, dua laporan tersebut tidak masuk dalam ranah melanggar pidana Pemilu.
Bawaslu Riau Nihil
Sementara Ketua Bawaslu Riau, Edy Syarifuddin, kepada wartawan, Jumat (6/9), ,mengatakan pihaknya belum ada menerima laporan pelanggaran dari masyarakat. Namun, dia menduga belum adanya laporan dari masyarakat dipengaruhi faktor ketidaksiapan pelapor dalam memberikan kesaksian tersebut atau masyarakat enggan untuk berurusan dengan hukum. "Setiap laporan yang masuk, tentu perlu kesaksian dari yang melapor ataupun saksi yang diajukannya. Nah, masyarakat tidak mau terlibat hukum," jelas Edy.
Edy menegaskan, seharusnya hal-hal yang dapat merusak demokrasi dan melanggar undang-undang perlu ditindak lanjuti. "Supaya pemilihan Gubernur Riau bisa berjalan dengan lancar, kalau dibiarkan saja, ini akan merusak. "Untuk itu, kita berharap masyarakat proaktif melaporkan pelanggaran," harap Edy.
Meskipun belum ada laporan, Bawaslu Riau sudah mengumpulkan bebetapa bukti-bukti tentang dugaan pelanggaran Pemilu. "Kita sudah mengumpulkan bukti-bukti dugaan pelanggaran tersebut," kata Edy. (rep1)
Tulis Komentar