Nasional

Pemprov Riau Edarkan Surat Libur Pemilukada

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan surat edaran Gubernur tentang penegasan libur kerja PNS dan pegawai swasta pada hari pencoblosan Pemilukada Riau yang jatuh pada Rabu (4/9/2013).  Surat tersebut berdasarkan permohonan KPU Riau.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Zaini Ismail, Jumat (30/8/2013). Dikatakannya lagi, sesuai dengan Peraturan KPU Pasal 3 Ayat 3 KPU Nomor 72 Tahun 2009 sebagaimana diubah Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemungutan suara Pilkada, instansi terkait dapat diliburkan.

"Kita sudah menyebarkan surat imbauan kepada Satker terkait agar pegawai bisa mendapat dispensasi libur pada 4 September  untuk mencoblos. Dan pada pegawai diharapkan menggunakan hak pilihnya.  Libur hanya diberikan pada waktu pencoblosan dan diharapkan pegawai esok harinya masuk memulai aktivitas," sebutnya. (rep1)