Wih, Banwaslu Cuma Temukan Pelanggaran Lokasi Kampanye
PEKANBARU - Selama masa kampanye Pemilukada Riau ini, belum ada pelanggaran berarti yang ditemukan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Riau. Kecuali, hanya pelanggaran berupa lokasi kampanye yang dilakukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau.
Demikian pengakuan Ketua Bawaslu Riau, Edi Syafrudin, Kamis (29/8/2013). Menurutnya, pelangaran lokasi kampanye terjadi di beberapa tempat, seperti Dumai dan Pekanbaru. "Sekarang ini, kampanye kita lihat, sistemnya blusukan. Namun ada juga kampanye di lapangan. Namun di lapangan ini, tim dari pasangan cagub-cawagub mengalihkan tempat lokasi yang ditentukan dengan alasan lokasi tersebut kecil. Dan ini sangat melanggar dari apa yang sudah ditetapkan," kata Edi.
Meski pelanggaran yang ditemukan Bawaslu tidak banyak, kata Edi, pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada tim kampanye masing-masing pasangan yang melakukan pelanggaran. Surat itu juga ditembukan ke KPU dan Panwawaslu di masing-masing kabupaten dan kota.
Pada bagian lain keterangannya, Edi juga memberi peringatan keras kepada PNS, untuk tidak ikut-ikutan memobilisasi kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dengan iming-iming jual beli jabatan. "Kita sudah melayangkan surat kepada KPU, kabupaten dan kota, Panwaslu, Gubernur, Walikota dan Bupati untuk melarang keras PNS ikut dalam memobilisasi kampanye pasangan calon. Jika kedapatan atau kita mendapat laporan, PNS akan mendapat sanksi keras dan salah satunya mereka bisa diberhentikan, " kata Edi.
Sementara Walikota Pekanbaru, Firdaus MT yang dimintai tanggapannya, sangat mendukung aturan yang melarang PNS terlibat kampanye. "PNS ikut kampanye adalah haram, sebab ada aturan yang melarangnya. Jika kedapatan kita akan sanksi. Namun keterlibatan PNS ini dilihat dahulu apakah dia benar-benar ikut kampanye atau hanya sekedar menghadiri saja," katanya. (rep1)
Tulis Komentar