Hukum

Pedagang Diminta tak Jual Lem pada Anak-anak!

BAGANSIAPIAPI - Pemkab Rohil mengimbau pedagang tidak menjual lem kambing kepada anak-anak. Hal ini untuk menghindari kejahatan masyarakat (Pekat) yang dilakukan para bocah belakangan ini di beberapa kota di Rohil seperti Bagansiapiapi dan Bagan Batu.

Imbauan ini disampaikan Asissten I Bidang Pemerintah Pemkab Rohil, M Rusli Syarief, Senin (26/8/2013).

Menurutnya, saat ini sudah tidak heran lagi apabila para bocah mabuk dengan menggunakan lem. "Bahkan orang tua mereka sudah banyak yang melapor, sementara bahaya yang ditimbulkan akibat penggunaan lem ini sangat tinggi, dan kita sangat prihatin,” sebutnya.

Untuk itu, lanjutnya, pedagang yang menjual lem agar tidak menjualnya kepada anak-anak. ”Kita bukan melarang pedagang menjual lem, namun khusus kepada anak-anak jangan dijual apabila meragukan. Karena kita takut disalahgunakan lem itu oleh mereka," paparnya.

Keluhan banyaknya anak-anak yang mengisap lem ini sudah berlangsung lama, Pemkab sendiri bersama pihak terkait juga sudah berupaya untuk mencegahnya. Namun, kenyataannya agak sulit untuk menekannya, untuk itu diperlukan kerjasama antar pedaang termasuk kepada  pihak orang tua agar mengawasi anaknya.(rep1)