PNS Diminta Segera Ajukan Cuti Jika Ikut Pemilukada
PEKANBARU - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Inderagiri Hilir (Inhil), September mendatang, beberapa calon Bupati/Wakil Bupati adalah pejabat publik yang bersatatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk itu, sesuai Desk Pilkada, maka mereka diwajibkan untuk segera mengajukan cuti terkait kampanye.
Demikian ditegaskan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, M Guntur, Selasa (30/7). Dikatakannya lagi, aturan pengajuan cuti PNS dilakukan agar pejabat tidak menggunakan atau menjadi penggerak massa atas aset negara dan lainnya.
"Sesuai UU No.32 Tahun 2004, setiap PNS atau pejabat publik dibenarkan ikut Pilkada, namun ketika melakukan kegiatan Pilkada, PNS yang bersangkutan harus mengajukan cuti agar tak tersandung aturan hukum," tegasnya.
Bukan hanya Pilkada Inhil saja digelar pada September nanti, diketahui jadwal Pilgubri 2013 juga digelar berbarengan. "Pilkada Inhil dan Riau tinggal menghitung. Makanya kita tegaskan agar kandidat segera mengajukan cuti, apalagi untuk Pilkada Inhil digelar, 19 Agustus, usai Lebaran Idul Fitri," jelasnya. (rep1)
Tulis Komentar