Kampar dan Dumai tak Serahkan Data

Dana Kesra Guru Dicairkan Pasca Lebaran

ilustrasi

PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau memperkirakan tunjangan kesejahteraan (Kesra) hari besar keagamaan bagi guru disalurkan setelah Idul Fitri. Pasalnya, dari 12 kabupaten/kota hingga kini baru 10 daerah yang baru menyerahkan data calon penerima ke Pemerintah Provinsi kecuali Kampar dan Dumai.

Demikian disampaikan Kasubag Umum dan Kepegawaian Disdik Riau, Hendra Hadisuarno SSos, Senin (29/7), di kantornya. Katanya, dua daerah yang belum menyerahkan data adalah Kabupaten Kampar dan Kota Dumai.

"Hingga saat ini, kita baru menerima 10 kabupaten/kota yang menyerahkan data calon penerima kepada provinsi. Sementara dua daerah lagi belum ada laporan," ungkapnya.

Dengan kondisi tersebut, terang Hendra, menjadi salah satu kendala lambannya proses pencairan. "Jika semua daerah belum terkumpul semuanya, maka kita prediksi tunjangan Kesra ini tak bisa disalurkan sebelum Idul Fitri. Apalagi, setelah kita berkonsultasi dengan Biro Keuangan Pemprov Riau, diketahui bahwa gubernur baru akan menandatangani aturan pencairan tunjangan kesra bila seluruh kabupaten/kota menyerahkan data," paparnya.

Apalagi, sebut Hendra, mekanisme pencairan bisa dilakukan juga nanti harus ada surat permintaan pencairan dana ke Pemprov dari masing-masing kabupaten/kota. "Surat ini harus dikirimkan masing-masing daerah, apabila Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pencairan kesra sudah ditandatangani gubernur," katanya.
 
Nanti, sambung Hendra, pencairan dana tersebut akan bisa berbeda-beda waktunya antara satu daerah dengan yang lain. "Dalam artian, semakin cepat daerah terkait menyerahkan surat permintaan pencairan dana ke Pemprov, maka tentu lebih duluan daerah itu dicairkan," tutur Hendra.

Prosedur hingga saat ini, Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tunjangan Kesra hari besar keagamaan ini berada di Biro Hukum Pemprov. "Kita menunggu Biro Hukum menandatanganinya, dan setelah itu barulah kita menyerahkan data calon penerima ini ke biro keuangan Pemprov, untuk dibuatkan SK-nya dan nanti ditandatangani gubernur," ucapnya.

Terkait jumlah tunjangan, Hendra belum memastikan. Tapi diprediksi jumlahnya tak berbeda dengan tahun lalu. Yaitu, Rp 600 ribu untuk guru pegawai negeri sipil (PNS) dan Rp 500 ribu bagi guru non PNS. (rep1)