Kemenag Rohil Mulai Edarkan SK Besaran Zakat Fitrah ke Masjid
BAGANSIAPIAPI - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Rokan Hilir mulai mengedarkan surat keputusan (SK) penetapan besaran zakat fitra ke masjid-masjid menghadapi lebaran Idul Fitri 1434 Hijriah. Zakat fitrah bagi warga harus dibayar paling lama akhir puasa atau sebelum pelaksanaan Sholat Id.
"Pada intinya zakat fitrah dibayarkan kepada warga miskin tidak mampu sesuai dengan harga beras yang kita makan sehari-hari, maka dengan itu Kemenag sudah menetapkan besaran zakat fitra yang telah disesuai. Malahan, kita mulai melayangkan SK besaran zakat fitra ke masjid-masjid dan sarana ibadah lainnya," jelas Kepala Kemenag Rohil, H Agustiar S Ag, Selasa (23/7).
Dijelaskannya, pembayaran zakat fitra atau zakat harta perlu memperhatikan pelaksanaan dan menetapkan pedoman untuk keseragaman besaran. "Sesuai hukum fiqih, besaran zakat fitrah yakni satu zhain (gantang) makanan yang mengenyangkan. Ini wajib hukumnya terhadap diri yang di fardhu-kan, baik laki-laki dan perempuan muslim yang berkemampuan. "Pengertian zakat dari segi bahasa, bersih, suci, subur, berkat dan berkembang. Sehingga zakat fitra sangat bermanfaat bagi orang yang menyerahkannya," papar Agustiar.
"Dalam zakat fitra ditentukan yakni satu Zhain (gantang), atau sama dengan sepuluh kaleng susu cap nona, jika diukur dengan timbangan sama dengan 2,5 kilogram beras. Tinggal dikalikan saja dengan harga beras yang kita makan sehari-hari," rincinya.
Berdasarkan pantauan harga beras dipasaran Bagansiapiapi minggu pertama Ramadhan, katanya, ada 6 jenis beras yang biasa dikonsumsi masyarakat. "Jika kita dalam kesaharian memakan beras Solok seharga Rp11.000 per kilogram, maka takaran zakat perorangnya sebesar Rp27.500. Kemudian, untuk beras Ramos kan harga per kilogramnya Rp10.000, jadi wajib zakat kita per orang sebesar Rp25.000, sebutnya.
Untuk beras Segudang, jika harga per kilogramnya Rp9.500, per orangnya harus membayar zakat sebesar Rp23.750, beras IR harga per kilogramnya Rp9.000, takaran zakatnya sebesar Rp22.500, beras Sri Kuning harga per kilogramnya Rp8.500, takaran zakatnya sebesar Rp21.500 dan Beras Bulog harga per kilogramnya Rp7.000, takaran zakatnya sebesar Rp17.500.
"Sementara untuk menentukan zakat harta (zakat Mal) yang akan dibayarkan oleh pemilik harta, untuk ukuran logam jenis emas 85 gram atau seberat 23 Chi, haul 1 tahunnya dikeluarkan zakatnya sebesar 2.5 persen. Sementara nishab uang senilai dengan nishab harga emas lebih kurang Rp36.125.000 dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen. Terkait zakat harta ini sangat menganjurkan langsung ditunaikan pada BAZ," jelasnya. (rep1)
Tulis Komentar