Fokus Rohil

Disnakertans Desak 91 Perusahaan Bayar THR H-7

Ilustrasi.

BAGANSIAPIAPI - Sebanyak 91 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hilir didesak untuk emmbayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya pada H-7 lebaran. Sebab, kewajiban membayar THR H-7 sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.PER-04/MEN/1994 tahun 2014.

"Di Rohil ada sebanyak 91 perusahaan yang beroperasi, kita akan layangkan surat edaran menyangkut pembayaran THR tepat waktu pada H-7. Karena, ini sudah menjadi kewajiban perusahaan setiap tahunnya terhadap hak karyawan yang harus dipenuhi," tegas Kapala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rokan Hilir, H Arsyad SH, Selasa (16/7).

Jika persoalan ini diabaikan, tegasnya, maka perusahaan itu tidak mengindahkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.PER-04/MEN/1994 tahun 2014 dan melanggar hak normatif pekerja. "Kalau ada perusahaan yang menghindar dari masalah ini bisa diperkarakan secara hukum. Untuk itulah kita minta perusahaan membayar THR," sebutnya.

Disinggung mengenai besaran rupiah THR, dirinya menyebutkan masih menunggu surat edaran dari menteri apakah ada perbedaan tahun ini dari sebelumnya. "Ini yang masih kita tunggu informasinya dari menteri, apakah sama seperti tahun lalu atau bisa saja berubah. Karena, seperti biasanya, bagi karyawan yang sudah lama bekerja maka THR-nya satu bulan gaji, namun bagi yang baru akan dibayar sesuai profesionalitas kerjanya," jelas Arsyad.

Dalam melakukan pengawasan, Disnakertrans akan membuka posko pengaduan bagi karyawan untuk mempermudah mendapatkan informasi. "Pendirian posko pengaduan akan kembali kita buka untuk mendapatkan informasi dari karyawan menyangkut keluhan mereka," sebutnya. (rep/01)