Sosialita

Ramadhan di Malaysia, Makan Sembarangan Dipenjara 12 Bulan

Sebanyak 120 petugas dari Departemen Agama Perak (JAIPk) dikerahkan guna menindak tegas umat Islam yang dianggap menodai bulan suci Ramadhan. Ada dua target yang menjadi sasaran petugas, yakni restoran dan gerai makanan.

"Kami telah mengirimkan pemberitahuan kepada restoran dan gerai makanan untuk tidak menjual atau melayani umat Islam sebelum Maghrib tiba," kata Kepala Petugas Penegak JAIPk, Ahmad Nizam Amiruddin, seperti dikutip republika.co.id, Jumat (12/7).

Nizam mengungkap mereka, termasuk pedagang dan konsumen yang ketahuan berjualan atau membeli makanan, akan dikenai denda sebesar 1.000 ringgit Malaysia atau dipenjara enam bulan sesuai dengan UU Syariah tahun 1992.

"Jika masih melanggar juga, bersiaplah membayar denda 2.000 ringgit atau penjara 12 bulan," kata dia.

Nizam mengatakan Muslim yang tidak berpuasa tetap harus menghormati mereka yang berpuasa. Mereka boleh makan dan minum tetapi tidak di ruang publik.

"Bagi mereka yang berjualan, diusahakan buat perbedaan dengan hari biasa. Kami tentu tidak menginginkan mereka berhenti berjualan, tapi ada aturan yang perlu diperhatikan," kata dia.(rep2)