Pilihan
Mendagri: Tanggung Jawab Kepala Daerah ke Rakyat, Bukan Partai
Cuti Bersama 2025 dan Libur Awal Ramadhan 1446 H Resmi Ditetapkan
Gubri Abdul Wahid Sampaikan Program 100 Hari Kerja Usai Dilantik
Jokowi Imbau Kepala Daerah PDIP Hadir Retret: Ini Urusan Pemerintahan
Setelah di Lantik Presiden, Masyarakat Rohil Menunggu Janji Manis Bupati dan Wakil Bupati Yang Baru

Sekolah Tetap Pungut Biaya Pendaftaran Ulang

RENGAT - Bukan hanya pendaftaran siswa baru saja yang diwajibkan membayar, untuk daftar ulang kenaikan kelas pun dipungut biaya oleh pihak sekolah, walaupun tidak ada instruksi Dinas Pendidikan (Disdik).
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Inhu tidak pernah menguntruksi kepada setiap sekolah untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Namun kenyataannya, di beberapa sekolah masih ditemukan adanya pungutan dalam bentuk uang daftar ulang bagi siswa yang naik kelas.
Kepala Disdik Inhu, Ujang Sudrajat SP MSi ketika dikonfirmasi wartawan Jumat (5/7/2013) melalui Kabid Dikmen Musidi SS mengatakan, untuk Penerimaan Peserta Didik Barau (PPDB) Disdik tidak ada mengintruksikan memungut biaya.
''SK Kadisdik tentang PPDB tidak ada menyebutkan tentang dibolehkannya untuk memungut biaya, begitu juga dengan pungutan untuk pendaftaran ulang bagi siswa atau pelajar yang naik kelas,'' ujarnya dilansir goriau.com.
Kalaupun ada temuan pungutan di sejumlah sekolah, dengan tegas dinyatakannya, hal itu bukan kewenangan Disdik. Untuk itu, Disdik akan melakukan croscek langsung terkait hal itu. ''Untuk memastikan adanya pungutan tersebut, dalam waktu dekat kita akan turun langsung ke sejumlah sekolah,'' tegasnya.
Jika ada ditemukan adanya pungutan tersebut, akan ditindak lanjuti dengan melaporkan kepada pimpinan. Sebab, kebijakan dan keputusan itu adanya pada pimpinan, tandasnya tegas.
Sementara itu salah seorang wali murid, Mayang, warga Rengat menyebutkan, di SMP tempat anaknya bersekolah, pihak sekolah melakukan pungutan dengan alasan uang daftar ulang. Dimana biaya daftar ulang dari kelas 1 ke kelas 2 sebanyak Rp160.000 dan biaya daftar ulang dari kelasa 2 ke kelas 3 sebanyak Rp220.000.
''Uang daftar ulang itu untuk biaya beli LKS, buku, uang komite selama tiga bulan,'' ujarnya yang tidak mau menyebutkan asal sekolah tersebut.
Selain itu, hal yang sama juga terjadi di Kecamatan Rengat Barat. Seperti yang disampaikan salah seorang wali murid tingkat SMA Riani mengatakan adanya uang daftar ulang.
Menurutnya, uang daftar ulang dari kelas 1 ke kelas 2 sebanyak Rp320.000 dan uang daftar ulang dari kelas 2 ke kelas 3 sebanyak Rp370.000. ''Uang daftar ulang tersebut sesuai keterangan pihak sekolah yakni untuk biaya komite selama 2 bulan, uang internet selama 2 bulan, uang osis selama 6 bulan dan uang kartu elektronik pelajar,'' ungkapnya.
Dengan kondisi itu sejumlah wali murid mengeluh dan merasa dibebani. ''Selain adanya kenaikan harga BBM ditambah lagi mau memasuki bulan suci Ramadan serta menghadapi lebaran,'' terangnya. (rep2)
- Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rohil Periode 2021-2026
- Walikota Firdaus Harap Pencari Kerja Serbu Job Expo
- Ini Dia Penyebab Kenaikan Harga TBS di Riau
- JPU Tolak Pembelaan Mantan Gubri Annas Maamun
- Gawat, Riau Darurat Kasus Kekerasan terhadap Anak
- Waduh, Tahun 2016 Diprediksi Terjadi Kemarau Panjang
Tulis Komentar