Fokus Rohil

Pemohon Paspor Banjiri Kantor Imigrasi

ilustrasi

BAGANSIAPIAPI - Kantor Imigrasi Kelas II Bagansiapiapi hingga saat ini terus dibanjiri pengajuan permohonan penerbitan paspor mapun perpanjangan masa berlaku. Sebab, dalam sehari, kantor ini sidikitnya melayani 10 orang pemohon hingga tercatat sampai Juni lalu jumlahnya mencapai 1.161 pemohon di tahun 2013.

Hal ini dikatakan, Kepala Imigrasi Kelas II Bagansiapiapi, Ali Umar, Kamis (4/7). "Pemohon penerbitan paspor umum paling banyak dari warga negara Indonesia (WNI) yang setiap harinya membanjiri kantor kita. Paspor itu rata-rata digunakan dengan tujuan wisata, berobat dan kerja ke luar negeri," katanya.

Disnggung mengenai prosedur, setiap pemohon, jelasnya, diwajibkan mengisi formulir dengan persyaratan melampirka KTP berlaku, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Surat Nikah, dan Ijazah. "Masa penyelesaian paspor cukup memakan waktu selama empat hari dengan masa berlaku paspor lima tahun," ungkapnya.

Ali menegaskan, peningkatan permohonan pembuatan paspor umum setiap tahunnya terus meonjak hingga mencapai 50 persen. "Tahun 2012 lalu, tercatat pengurusan permohonan paspor umum mencapai 2.989 orang, dan hingga Juni tahun ini kita sudah menyelasaikan sebanyak 1.161 paspor, diluar pengurusan paspor untuk jemaah calon haji (JCH) Rohil," katanya. (rep/01)